AGENDA RAPERDA. Sumanto bersama Setya Arinugroho dan Para Anggota Dewan dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya laporan Pansus Raperda RPJMD Jateng 2025-2029.
Kemudian, laporan Pansus Raperda Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Dilanjut dengan agenda persetujuan penetapan RPJMD dan SOTK serta persetujuan penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.
Agenda terakhir adalah Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan Sekda Provinsi Jateng Sumarno. Pimpinan DPRD (Pimwan) yang hadir dalam rapat itu diantaranya Ketua DPRD Sumanto bersama Wakil Ketua DPRD Setya Arinugroho.
“Memasuki agenda pertama yakni laporan Pansus Raperda SOTK. Kepada yang mewakili dipersilahkan,” kata Sumanto.

Dalam laporannya, Anggota Pansus Raperda SOTK Hafidz Alhaq Fatih mengatakan pembahasan SOTK meliputi sejumlah urusan dalam tata kelola pemerintahan ke depan. Dilanjutkan laporan Pansus RPJMD, yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Dedy Endriyatno.
Dikatakan, penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam rangka pembangunan daerah. RPJMD bukan hanya milik eksekutif tapi merupakan dokumen bersama.

“Kami berharap pemprov dapat menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD agar dapat menjadi tolok ukur dalam pembangunan ke depannya,” kata Dedy.
Usai pembacaan laporan pansus, Sumanto meminta persetujuan raperda kepada Para Anggota Dewan yang hadir. Setelah disetujui, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD tentang Raperda RPJMD.

“Selanjutnya adalah Pendapat Akhir Gubernur atas persetujuan Raperda RPJMD dan Raperda Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah. Kepada Saudara Sekda dipersilahkan,” kata Sumanto.
Dihadapan Anggota Dewan, Sekda Sumarno mengaku apresiatif atas kerja pansus yang intens menyelesaikan raperda. Dalam Raperda RPJMD, ia berharap dapat segera disahkan menjadi perda, mengingat RPJMD menjadi pedoman kabupaten/ kota saat menyusun RPJMD nya.
Mengenai pembentukan & susunan perangkat daerah, ia berharap dapat mendukung reformasi birokrasi. Penataan organisasi itu telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dengan persetujuan raperda itu, pemerintah daerah dapat efektif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata sekda. (ayuut/ariel)









