SERAP MASUKAN : Komisi D menyerap masukan untuk referensi bahan naskah akademik (NA) materi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Kementerian PUPR.(foto: sonidinata)
JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng tengah mengumpulkan bahan untuk dijadikan referensi bahan naskah akademik (NA) materi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Raperda tersebut akan menjadi bahan kajian dalam propemperda tahun 2025.

Supaya dalam penyusunan NA lebih fokus, maka Komisi D bersama Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) pada Jumat (6/12/2024), berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada kunjungan itu Plt Kadinas Pusdataru AR Hanung Triyono, beserta Kabid PTT Agung Prihantono dan Subkor Rantaru Hari Adi Agus turut mendampingi diterima Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantau Marasi Deon.
Ketua Komisi D Nur Saadah menyampaikan, Jateng perlu regulasi mengenai penataan sumber daya air. Mulai dari irigasi, drainase, pengelolaan embung, mata air, termasuk pengelolaan sungai.

Anggota Komisi D Siswanto menambahkan, pihaknya berharap pertemuan ini mendapatkan rekomendasi dalam penyusunan NA Raperda Sumber Daya Pengelolaan Air di Jawa Tengah.
“Perlunya rekomendasi untuk menyelaraskan antara peraturan pusat dengan daerah sehingga Perda yang akan kami buat bisa maksimal diterapkan”, ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Marasi Deon mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya air adalah tugas bersama.
“bahwa terkait perencanaan raperda sumber daya air sangatlah penting sebab yang kita akan buat petaturan ini barang yang di butuhkan masyarakat sehari hari”.
Sementara dalam pengelolaa mata air dan embung juga harus diperhatikan sistem irigasinya lokasi setempat supaya masyarakat di sekitar bisa menikmati air tersebut. Perihal pengelolaan sungai, dalam penyusunannya perlu melaksanakan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) sekitar sehingga mengakomodasi kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengelolaan wilayah sungai.
Secara garis besar Marasi Deon mengatakan, “pelaksanaan pengelolaan sumber daya air adalah tugas bersama yang mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan warga masyarakat setempat. Sebaiknya untuk belanja masalahnya ya melibatkan dan mengedukasikan kepada masyarakat setempat, terangnya.”
Mengakiri pertemuan, Nur Saadah berharap dengan penyusunan Raperda Inisiatif dan diskusi ini bisa bermanfaat untuk masayarakat Jawa Tengah.
“Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air sangatlah penting dalam menjamin kehidupan masyarakat, maka pembentukkan produk hukum dan fungsi harus perlu kita terapkan,” jelasnya.(soni/priyanto)








