KAJI RAPERDA : Jajaran Komisi E bertandang ke Dinas Pemuda dan Olahraga DKJ guna kajian Raperda Penyelenggaraan Olahraga.(foto: teguh prasetyo)
JAKARTA – Sudah sepantasnya pola pembinaan atlet di Jakarta menjadi rujukan daerah. Termasuk pula regulasi yang dibuat guna peningkatan pembinaan maupun kesejahteraan atlet patut dijadikan tolok ukur daerah.

Komisi E DPRD Jateng yang tengah menyusun materi Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan mencari bahan untuk benchmarking (pembanding) supaya isi lebih komprehensif. Pada Jumat (6/12/2024), Komisi E berkunjung ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga DKJ. Dijelaskan Sekretaris Komisi E M Zaenudin, daerah tidak salah memilih Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi tempat rujukan dalam pola pengembangan atlet.
“Di segala hal mulai dari Popnas sampai PON, atlet Jakarta selalu menduduki rangking pertama atau teratas. Tentu kami ke Jakarta ini untuk mencari masukan dan informasi mengenai pola pengembangan atlet. Maupun bagaimana meningkatkan keolahragaan Jateng,” ucap dia.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga DKJ Wisnu Dewanto memberikan penjelasan, sebenarnya pola pengembangan keolahragaan secara keseluruhan itu sama. Hanya saja untuk pemberian sarana dan prasarana mendapat prioritas supaya atlet merasa nyaman dalam berkarier.
“Ada pengembangan olahraga prestasi, termasuk untuk atlet penyandangan disabilitas yang terhimpun dalam NPCI. Semua sama untuk kesetaraan,” ujarnya.

Menyinggung masalah pembinaan serta pembibitan atlet, Pemerintah DKJ memiliki program berjenjang. Dimulai dari pencarian bibit melalui seleksi POPB atau Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan. Pola ini menyasar pelajar untuk usia dibawah 15 tahun. Ada pula melalui POPP atau Pembinaan Olahraga Prestasi Pelajar.
“Untuk perekurtan dilakukan secara ketat. Ada 7 cabang olahraga dengan atlet lebih dr seribu orang. Fasilitas dari pemda yaitu uang pembinaan bulanan, transportasi Kesehatan, klink pusat kebugaran sport sience, dan pendidikan. asrama putri dan putra dan fasilitas standar internasional,” jelas dia.
Menyinggung soal perda keolahragaan, Wisnu menambahkan pihaknya masih menggunakan aturan alam yakni Perda No 1/2016. Untuk pembaruan, pihaknya menunggu hasil desain besar olahraga nasional (DBON). Pihak Kemenpora akan mengeluarkan turunan untuk bisa jadi bahan di tiap provinsi.

Selanjutnya anggota Komisi E Kartina Sukawati melontarkan pertanyaan mengenai cara mengirimkan atlet ke Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) di Ragunan, Jakarta. Supaya atlet bisa dibina di tempat itu apakah daerah bisa mengirimkan langsung atau ada kuota jumlah penerimaan atlet.
Anggota Komisi E Abdul Hamid turut mempertanyakan perihal pembibitan atlet. Sekarang ini dilema daerah, untuk atlet pelajar setelah meneruskan ke perguruan tinggi biasanya pindah provinsi. Tentunya menjadi kesulitan daerah dalam mempersiapkan atlet bertanding di PON.
“Bagaimana di Jakarta? Pola pembinaan dan pembibitan atlet,” tanya dia.
Wisnu menjelaskan, pihaknya berjenjang tidak terputus di tengah jalan. Mengenai PPOP Ragunan, ada kuota khusus untuk lolos seleksi. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKJ untuk bebas memilih sekolah melalui jalur prestasi. Kemudian dari POPB ke POPP terbatas dalam menempuh tiga tahun pendidikan. “Kami menjalin hubungan dengan beberapa perguruan tinggi walapun tidak semua diterima. Jalur khusus prestasi masuk universitas dan juga beasiswa berprestasi. Pemerintah DKJ sudah melakukan MoU dengan perusahaan swasta untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Tentunya untuk atlet peraih mendali emas menjadi strategi untuk mengikat,” kata dia.(azhar/priyanto)








