SOAL HUTAN. Komisi B DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Cabang Wilayah V DLHK Provinsi Jateng, Jumat (23/2/2024), membahas soal pengelolaan hutan. (foto ayudanik)
TEGAL – Dalam penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Komisi B DPRD Provinsi Jateng Kantor Cabang Wilayah V Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng di Kota Tegal, Jumat (23/2/2024). Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi B, Sri Marnyuni, mengatakan pihaknya ingin mencari informasi tentang sistem hutan yang menggunakan pupuk organik.
“Mungkin Cabang Dinas Kehutanan Kelas A Wilayah V di Kota Tegal ini sudah membina hutan menggunakan pupuk organik. Dan, yang mungkin sudah diterapkan disini bisa ditiru di daerah lainnya,” harapnya.

Suhirin selaku Kepala Cabang Wilayah V DLHK Provinsi Jateng mengaku selama ini yang sudah menggunakan pupuk organik adalah Hutan Rakyat. Luasannya 47.502,25 hektar hutan rakyat di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten/ Kota Tegal.
“Pupuk organik itu dari kotoran dan dari humus. Itu dilakukan karena tidak mendapat bantuan pupuk subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, ada Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dengan 2.840 hektar tanah hutan negara yang dikelola perhutani. Hutan itu, dengan kebijakan Presiden yang diserahterimakan masyarakat, untuk dikelola oleh rakyat selama 35 tahun.

“Konsep penanamannya seharusnya kayu 50 persen, pertanian 30 persen, buah-buahan palawija 20 persen. Namun yang terjadi kebanyakan sebaliknya. Itu murni untuk masyarakat dan kewajiban mereka hanya membayar PBB dan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) Provinsi. Cuma sampai sekarang ada sampai 2.000 orang, yang menunggak membayar PBB dengan berbagai alasan,” jelas Suhirin.
KERUSAKAN HUTAN
Selain itu, ada permasalahan yang baru-baru ini dihadapi oleh Cabang Wilayah V. Yakni, kerusakan lahan dan hutan Gunung Slamet dengan jumlah mencapai 15,55% karena banyak orang masuk ke gunung.
“Kemarin, kejadian pada November sempat ada pecinta lingkungan ribut dengan warga, sampai dibawa polisi dan Bupati Tegal dan Pj. Bupati Brebes. Akhirnya, pada 20 November 2023 dengan Bupati Tegal naik untuk menyelamatkan hutan di Gunung Slamet. Kerusakan sudah sampai 1.000 hektar. Efeknya mata air di gunung juga terganggu. Maka dari itu, hutan di Gunung Slamet harus dijaga,” tambahnya.

Mendengarnya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sarno meminta DLHK agar bisa terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat. Tujuannya untuk melindungi hutan agar tidak ada lagi hutan yang rusak dan gundul.
“Saya berharap hutan bisa diselamatkan supaya anak cucu kita tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekeringan, dan sebagainya. Dan, semoga lingkungan tetap terjaga dengan baik,” harap Sarno. (bintari/ariel)








