• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Permendagri 42/2015 Perkuat Raperda Penanganan Konflik Sosial

04/10/2023
in BERITA, KOMISI A
Permendagri 42/2015 Perkuat Raperda Penanganan Konflik Sosial

KUNJUNGAN KERJA : Komisi A berkunjung ke Kemendagri terkait pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial.(foto: arnes)

JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial ini diharapkan mampu menjadi Propemperda DPRD Jateng. Hal itu mengemuka dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi A ke kantor Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (4/10/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A M Saleh menyatakan, pihaknya telah mendapat masukan dari berbagai pihak dari pemerintah dan akademisi. Ia berharap dengan adanya raperda ini mampu menjadi landasan hukum untuk menangangi konflik di daerah.

“Kami kemarin mendapat masukan terkait ruang lingkup agar ditambah kepada perencanaan dan pencegahan konflik sehingga cakupan menjadi lebih luas,” terangnya.

Di hadapan Analisis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda Yuniar Putrianti, M Saleh lantas menyebutkan mengenai perlu tidaknya Permendagri No 42/ 2015 dimasukkan ke dalam raperda.

“Perlu atau tidak jika Permendagri No 42 tahun 2015 dimasukan ke dalam Raperda ini?”, tambahnya.

Menjawabnya, Yuniar Putrianti mengatakan bahwa Permendagri tersebut harus dimasukkan ke dalam draf  rancangan supaya isi klausul perda itu nanti lebih komperhensif.

“Permendagri tersebut harus dimasukkan karena mengatur tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Sehingga nanti kita sudah bisa melihat tindakan apa yang akan dilakukan,” terang Yuniar

Ia menambahkan, untuk membuat raperda menjadi lebih sempurna maka Komisi A diminta tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti OPD dan organisasi masyarakat dan juga perlu adanya partisipasi masyarakat dalam raperda tersebut. (rafdan/priyanto)

Tags: DPRD JatengJateng Gayengkomisi a
Previous Post

Balai Rehabilitasi Kembalikan Kepercayaan Diri Penyandang Disabilitas

Next Post

Sumanto Tekankan Arti Penting Grand Design Pertanian Berkelanjutan

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri
BERITA

Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri

04/03/2026
Perlunya Strategi Pencegahan Konflik Sosial
BERITA

Perlunya Strategi Pencegahan Konflik Sosial

04/03/2026
Komisi B Lirik Samberambe Kelola Desa Wisata Mina Padi
BERITA

Komisi B Lirik Samberambe Kelola Desa Wisata Mina Padi

04/03/2026
Komisi E Diskusi soal DTSEN di Kemensos
BERITA

Komisi E Diskusi soal DTSEN di Kemensos

04/03/2026
Puluhan Jamaah Ikuti Tarawih Keliling di Gedung Berlian
PIMWAN

Puluhan Jamaah Ikuti Tarawih Keliling di Gedung Berlian

02/03/2026
ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran
BERITA

ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran

25/02/2026
Next Post
Sumanto Tekankan Arti Penting Grand Design Pertanian Berkelanjutan

Sumanto Tekankan Arti Penting Grand Design Pertanian Berkelanjutan

Raperda Kedaulatan Pangan Diubah Jadi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Raperda Kedaulatan Pangan Diubah Jadi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah