Permendagri 42/2015 Perkuat Raperda Penanganan Konflik Sosial

20231004104527 IMG

KUNJUNGAN KERJA : Komisi A berkunjung ke Kemendagri terkait pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial.(foto: arnes)

JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial ini diharapkan mampu menjadi Propemperda DPRD Jateng. Hal itu mengemuka dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi A ke kantor Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (4/10/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A M Saleh menyatakan, pihaknya telah mendapat masukan dari berbagai pihak dari pemerintah dan akademisi. Ia berharap dengan adanya raperda ini mampu menjadi landasan hukum untuk menangangi konflik di daerah.

“Kami kemarin mendapat masukan terkait ruang lingkup agar ditambah kepada perencanaan dan pencegahan konflik sehingga cakupan menjadi lebih luas,” terangnya.

Di hadapan Analisis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda Yuniar Putrianti, M Saleh lantas menyebutkan mengenai perlu tidaknya Permendagri No 42/ 2015 dimasukkan ke dalam raperda.

“Perlu atau tidak jika Permendagri No 42 tahun 2015 dimasukan ke dalam Raperda ini?”, tambahnya.

Menjawabnya, Yuniar Putrianti mengatakan bahwa Permendagri tersebut harus dimasukkan ke dalam draf  rancangan supaya isi klausul perda itu nanti lebih komperhensif.

“Permendagri tersebut harus dimasukkan karena mengatur tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Sehingga nanti kita sudah bisa melihat tindakan apa yang akan dilakukan,” terang Yuniar

Ia menambahkan, untuk membuat raperda menjadi lebih sempurna maka Komisi A diminta tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti OPD dan organisasi masyarakat dan juga perlu adanya partisipasi masyarakat dalam raperda tersebut. (rafdan/priyanto)

Berita Terkait

  • Sukirman: Bangun Jiwa Pemimpin yang Bermanfaat bagi Masyarakat

    SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman mengajak mahasiswa untuk membangun jiwa kepemimpinan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan ‘Leadership Training’ secara virtual yang digelar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fiat Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (17/7/2021).

  • Media Siber Berperan Bangun Jateng

    UNGARAN – Selama ini masyarakat selalu mendapat informasi yang cepat melalui media siber/ online. Namun, tidak sedikit pula informasi yang didapat itu berisi informasi yang tidak valid, berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian.

  • Permohonan Bansos Harus sesuai Aturan

    KARANGANYAR – Dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Balai Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, baru-baru ini, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto menjelaskan mengenai tata cara bantuan sosial (bansos) dan hibah dari dinas terkait. Dalam penjelasannya, aturan dan ketentuan permohonan dana bansos dan hibah harus sesuai dengan undang-undang.

  • MEDIA TRADISIONAL: Dua Tarian Topeng Ireng dan Grasak Banteng Wareng Andalan Sawangan

    MUNGKID – Media Tradisional (Metra)  menggelar kesenian tari khas Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang yakni Topeng Ireng dan Grasak Banteng Wareng. Bertempat di Desa Banyuroto,  dua tarian yang lahir di lereng Gunung Merbabu mampu memantik perhatian pengunjung. Dalam kesempatan itu anggota DPRD Jateng Endrianingsih menjadi narasumber bersama Yanto Kepala Desa Banyuroto  dan Siswanto selaku seniman.