SOAL BUDAYA. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Disparta Provinsi DIY, Kamis (3/2/2023), membahas produk hukum tentang kebudayaan. (foto dok humas)
YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DIY, Kamis (3/2/2023), membahas produk hukum tentang kebudayaan. Hal itu dilakukan mengingat Komisi E membutuhkan data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan Jateng.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Azis, pihaknya ingin mengetahui naskah akademik (NA) produk hukum yang dimiliki Provinsi DIY. Dari situ, Komisi E akan mendapat masukan seputar penyusunan raperda.

“Kami memilih DIY karena sudah memiliki perda kebudayaan. Dengan memahami NA tersebut, maka kami bisa mendapat masukan apa saja yang dibutuhkan saat menyusun raperda,” kata Politikus PPP itu.
Dikatakan, sebelumnya dalam penyusunan perda kebudayaan, Provinsi DIY lebih mengacu pada Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta. Sementara pihaknya mengacu pada Undang Undang Kebudayaan Nasional dalam penyusunan raperda ini.

Ia berharap, dalam penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan Jateng, dapat mendata semua hal yang berhubungan dengan seni dan budaya. Harapannya, perda yang dimiliki Jateng nantinya bisa lebih komplit dibanding DIY.
“Karena kami mendapat masukan dari DIY, maka kami bisa memahami apa saja kekurangan dan kelebihannya. Diharap nanti perda yang dihasilkan bisa lebih maksimal,” harapnya. (ariel/priyanto)









