SOAL TRANSPORTASI. Hadi Santoso berdiskusi dengan DPRD Provinsi Maluku pada Rabu (28/9/2022) lalu di Ruang Rapat Badan Anggaran membahas konsep perhubungan darat termasuk peraturan daerahnya. (foto rafdan raharjo)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso menerima tamu perwakilan dari DPRD Provinsi Maluku, belum lama ini, di Ruang Rapat Badan Anggaran. Tujuan mereka datang ke Jawa Tengah ialah ingin mengetahui konsep perhubungan darat termasuk peraturan daerahnya.
Dalam kesempatan ini, Hadi mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan di Jawa Tengah diatur dalam No 1 tahun 2020. Dalam pembuatan perda ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Ia juga mengatakan bahwa Jawa Tengah mendapatkan predikat terbaik dalam hal tata kelola perhubungan darat.

“Dalam pembuatan perda di Jateng ini melibatkan eksekutif dan legislatif jadinya 50:50 sehingga tetap perlu pertimbangan dari kedua belah pihak. Disamping itu kita harus bangga karena Jateng ini mendapatkan predikat terbaik,” tegas Hadi.
Hadi menambahkan bahwa di Jateng terdapat 7 koridor, 14 armada di masing masing koridor sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan cukup baik. Disamping itu, Anos Yeremias selaku Wakil Ketua Komisi III mengatakan, di Maluku masih memiliki beberapa kendala khusunya dalam pembuatan perda.

Ia beranggapan bahwa Maluku masih tertinggal dengan Jawa Tengah. Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Tengah Surya Deta mengatakan untuk memudahkan pemantauan pergerakan bus Trans Jateng, masyarakat bisa mengunduh aplikasi ‘Si Anteng.’
Aplikasi ini sudah mulai ditiru provinsi lain seperti Jawa Timur. Ia beranggapan bahwa dengan memudahkan masyarakat dalam hal transportasi makan akan berdampak kepada meningkatnya PAD. (rafdan/priyanto)









