Muatan Lokal Kebumen Jadi Masukan Raperda PKD

Screenshot 20220412

DISKUSI RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPKAD Kabupaten Kebumen, Senin (11/4/2022), membahas Raperda PKD. (foto azhar alhadi)

KEBUMEN – Dalam proses pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng terus menggali data dan informasi di beberapa daerah kabupaten/ kota. Kali ini, Kabupaten Kebumen dipilih dalam upaya penyempurnaan Raperda PKD.

Disana, Komisi C bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo beserta jajarannya. Saat berdiskusi, Ketua Komisi C Bambang Haryanto mengakui bahwa ada hal-hal Muatan Lokal dari Kabupaten Kebumen yang menjadi catatan untuk memperkaya isi raperda.

“Kami sudah beberapa kali keliling ke kabupaten dan kota dalam konteks menyerap masukan. Beberapa disampaikan bahwasannya kadang-kadang belum sinkron antara penyusunan di provinsi dan kabupaten. Kadang-kadang kabupaten lebih dahulu dari pada provinsi, namun semenjak DPRD Provinsi periode ini, sejatinya kita lebih dahulu dari pada kabupaten/ kota. Kendati hal itu, kami berterimakasih atas masukannya dan muatan lokalnya yang nantinya dapat memperkaya dalam pembahasan kami,” terang Politikus PDI Perjuangan itu, Senin (11/4/2022).

Selain muatan lokal, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro menyoroti persoalan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) pada pembahasan di Banggar. Terkhusus mengenai Dana Bagi Hasil (DBH).

“Di forum ini, kami juga ingin mengetahui dari Kebumen mengenai persoalan SiLPA khususnya pada DBH yang belum terbayarkan. Nah, itu akan dapat menjadi masukan bagi kami ketika nanti pembahasan level tanggap atau di Komisi C,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Menanggapinya, Aden Andri Susilo menjelaskan beberapa hal dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang PKD. Diantaranya Bupati selaku pemegang kekuasaan PKD melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.

“Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan tiga kriteria. Yang pertama, ditetapkan oleh Penguasa Anggaran (PA) atau Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Kedua, Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Struktural dan ketiga oleh Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Bupati,” papar Aden.

Terkait dengan DBH, pihaknya masih harus menunggu laporan keuangan selesai diaudit BPK karena disitu memperhitungkan pendapatan sampai 31 Desember. Sehingga, untuk anggaran yang dipasang dalam APBD murni didasarkan pada asumsi SiLPA, sedangkan real DBH masih menunggu pemanfaatan SiLPA dalam APBD perubahan.

“Khusus DBH yang belum disalurkan, memang ditutup SiLPA yang alokasinya dalam APBD perubahan,” jelasnya. (azhar/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.