DISKUSI RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPKAD Kabupaten Kebumen, Senin (11/4/2022), membahas Raperda PKD. (foto azhar alhadi)
KEBUMEN – Dalam proses pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng terus menggali data dan informasi di beberapa daerah kabupaten/ kota. Kali ini, Kabupaten Kebumen dipilih dalam upaya penyempurnaan Raperda PKD.
Disana, Komisi C bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo beserta jajarannya. Saat berdiskusi, Ketua Komisi C Bambang Haryanto mengakui bahwa ada hal-hal Muatan Lokal dari Kabupaten Kebumen yang menjadi catatan untuk memperkaya isi raperda.
“Kami sudah beberapa kali keliling ke kabupaten dan kota dalam konteks menyerap masukan. Beberapa disampaikan bahwasannya kadang-kadang belum sinkron antara penyusunan di provinsi dan kabupaten. Kadang-kadang kabupaten lebih dahulu dari pada provinsi, namun semenjak DPRD Provinsi periode ini, sejatinya kita lebih dahulu dari pada kabupaten/ kota. Kendati hal itu, kami berterimakasih atas masukannya dan muatan lokalnya yang nantinya dapat memperkaya dalam pembahasan kami,” terang Politikus PDI Perjuangan itu, Senin (11/4/2022).

Selain muatan lokal, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro menyoroti persoalan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) pada pembahasan di Banggar. Terkhusus mengenai Dana Bagi Hasil (DBH).
“Di forum ini, kami juga ingin mengetahui dari Kebumen mengenai persoalan SiLPA khususnya pada DBH yang belum terbayarkan. Nah, itu akan dapat menjadi masukan bagi kami ketika nanti pembahasan level tanggap atau di Komisi C,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Menanggapinya, Aden Andri Susilo menjelaskan beberapa hal dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang PKD. Diantaranya Bupati selaku pemegang kekuasaan PKD melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
“Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan tiga kriteria. Yang pertama, ditetapkan oleh Penguasa Anggaran (PA) atau Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Kedua, Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Struktural dan ketiga oleh Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Bupati,” papar Aden.
Terkait dengan DBH, pihaknya masih harus menunggu laporan keuangan selesai diaudit BPK karena disitu memperhitungkan pendapatan sampai 31 Desember. Sehingga, untuk anggaran yang dipasang dalam APBD murni didasarkan pada asumsi SiLPA, sedangkan real DBH masih menunggu pemanfaatan SiLPA dalam APBD perubahan.
“Khusus DBH yang belum disalurkan, memang ditutup SiLPA yang alokasinya dalam APBD perubahan,” jelasnya. (azhar/ariel)








