SOAL RAPERDA. Pimpinan DPRD bersama Sekda Provinsi Jateng dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Kamis (7/4/2022), membahas soal penyampaian pengusul dan tanggapan gubernur terhadap 2 raperda. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono bersama Sukirman dan Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual, Kamis (7/4/2022). Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Soemarno itu, agenda yang dibahas yakni penyampaian pengusul dan tanggapan gubernur terhadap 2 raperda.

Diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penanaman Modal. Dalam Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Padmasari Mestikajati mengatakan raperda itu untuk mengefektifkan pengelolaan sekaligus optimalisasi keuangan daerah.
“Dari tanggapan gubernur terhadap raperda, Komisi C sangat mendukung karena keuangan daerah perlu dikelola secara tertib dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi,” kata Padma dihadapan 49 orang Anggota Dewan yang hadir fisik dan 32 orang secara virtual dari total 119 Anggota Dewan.

Usai penyampaian yang dibacakan oleh Padmasari, dilanjut dengan penjelasan Raperda Penanaman Modal oleh Nur Saadah. Anggota Bapemperda dari Komisi D itu mengatakan kegiatan penanaman modal sangat mendukung perekonomian sekaligus lapangan kerja sehingga perlu adanya regulasi di daerah.
“Dengan adanya payung hukum, maka penanaman modal di daerah semakin optimal,” kata Nur.

Agenda berikutnya yakni tanggapan gubernur yang dibacakan sekda terhadap Raperda tentang Penanaman modal. Dalam penyampaiannya, ia mengatakan penanaman modal itu sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Maka perlu mendorong birokrasi yang efektif dan efisien dan kepastian hukum di bidang penanaman modal,” kata Soemarno.
Sementara soal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, ia menyampaikan pemerintahan daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Dikatakan, proses pengelolaan keuangan melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) juga perlu dioptimalisasi.
“Sistem itu dibangun untuk menghasilkan layanan informasi pemda yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis teknologi,” kata sekda.
Agenda dilanjut dengan tanggapan pengusul Raperda Keuangan Daerah terhadap pendapat gubernur soal raperda tersebut. Dalam hal ini, tanggapan pengusul adalah Komisi C.
“Keberadaan raperda itu sebagai respon regulasi diatasnya. Dari pendapat gubernur soal pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan keuangan daerah, kami sangat mendukungnya karena dapat mengefektifkan pengelolaan yang terdigitalisasi,” kata Sarno, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng.
Setelah pembacaan tanggapan dari Komisi C, dilanjutkan tanggapan dari Bapemperda soal pendapat gubernur atas Raperda Penanaman Modal. Dalam penyampaiannya, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Untung Wibowo Sukowati mengaku pihaknya sangat apresiatif gubernur yang mendukung penyusunan raperda tersebut. (ayuutami/ariel)








