PANSUS TERTUNDA. Agung Budi Margono membacakan penundaan kerja Pansus Pajak Daerah dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (18/10/2021). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (18/10/2021), DPRD Provinsi Jateng menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Pajak Daerah ditunda pelaksanaannya. Hal itu dilakukan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pajak Daerah Agung Budi Margono dihadapan peserta rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman. Dalam penyampaiannya itu dikatakan, pembahasan pansus akan dilanjutkan sampai dengan situasi dan kondisi pandemi berakhir.
“Namun, hingga masa kerja pansus berakhir, pandemi juga tidak kunjung berakhir meski kondisinya membaik,” kata Agung, yang juga Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Ia melanjutkan saat masa kerja pansus berakhir kondisi perekonomian Jateng akibat dampak Covid-19 belum menunjukkan perbaikan signifikan. Hal itu dapat ditunjukkan dari angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal 2, 3, dan 4 tahun 2020 serta kuartal 1 tahun 2021 masih belum pulih.
“Sesuai dengan Tatib (Tata Tertib) DPRD, masa kerja pansus selama 1 tahun dan telah berakhir pada 29 Mei 2021,” ucapnya, sembari menambahkan, pansus akan kembali dibentuk saat kondisi perekonomian di Jateng sudah membaik.

Sebagai informasi, pansus tersebut membahas mengenai rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (ariel/priyanto)








