KUNJUNGAN KERJA : Jajaran Bapemperda DPRD Banteng melakukan kunjungan kerja di DPRD Jateng.(foto: setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Sebagai lembaga yang mengeluarkan sekaligus mengesahkan peraturan daerah (perda), DPRD memiliki peran sentral. Karena itulah perda-perda yang dihasilkan menjadi tolok ukur kinerja wakil rakyat.

Karena itulah, sebagai bahan perbandingan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten ingin mengetahui konsep yang dimiliki DPRD Jateng dalam mengusulkan sampai mengesahkan sebuah perda.
Pada Senin (18/10/2021), Bapemperda Banten berkesempatan berkunjung ke Gedung Berlian DPRD Jateng.Bapemperda DPRD Banten membahas mengenai evaluasi program pembentukan perda (propemperda) tahun 2021. Mereka ditemui Muhammad Yunus, Anton Lami, Tri Mulyantoro, dan Setia Budi Wibowo selaku anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng di lantai satu Ruang Rapat pimpinan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Banten Madsuri menanyakan mengenai bagaimana kinerja DPRD Provinsi Jawa Tengah supaya bisa selalu menciptakan perda inisiatif, di dalamnya telah menampung aspirasi masyarakat Jawa Tengah.

Muhamad Yunus menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan Bapemperda yang bisa menjadi acuan serta inspirasi bagi DPRD Banten. Setiap tahun, lanjut dia, DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah mempunyai pola “apik” terkait ciptaan perda-perda inisiatif.
“Untuk Provinsi Jateng usulan (raperda) melimpah baik dari komisi, bapemperda maupun eksekutif. setiap rapat Bapemperda tiap tahun pasti ada sesuatu yg ditunda termasuk dari masing-masing komisi. Bahkan yang akan disahkan di paripurna hari ini saja masih diskors atau ditunda untuk sementara dan belum final,” ucapnya.

Setia Budi Wibowo turut menyampaikan di DPRD Jateng mempunyai peraturan tidak tertulis untuk setiap komisi diharapkan mampu mengusulkan perda inisiatif.
“Setiap tahun DPRD kurang lebih ada lima perda termasuk perda dari eksekutif. Dengan demikian keduanya terakomodasi,” Jelas Budi
Jika terdapat kendala mengenai komisi yang tidak mengajukan perda inisiatifnya, atau belum selesai melakukan final pembahasan terkait perda tersebut. maka bisa dimungkinkan perda tersebut akan diambil oleh komisi lainnya. Perlu di ingat bahwa setiap komisi mempunyai hak guna memperjuangkan inisiatifnya sesuai dengan bidang komisi.(tyas/priyanto)