CEK TAMBANG. Komisi D DPRD Provinsi Jateng meninjau aktifitas penambangan di Kabupaten Pemalang, Selasa (3/2/2026). (foto azam hanif)
PEMALANG – Bencana banjir dan tanah longsor di lereng Gunung Slamet yang menimpa beberapa titik di Kabupaten Pemalang, Tegal, dan Purbalingga beberapa hari lalu menjadi perhatian DPRD Provinsi Jateng. Ada beberapa penyebab bencana itu terjadi.
Seperti curah hujan ekstrim, pembukaan lahan, dan penambangan ilegal yang mengakibatkan banjir dan longsor. Dalam hal ini, Komisi D DPRD Provinsi Jateng langsung berkomunikasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jateng mengenai indikasi praktik penambangan liar di kaki gunung.
Saat Komisi D meninjau langsung ke lokasi penambangan batuan (Andesit) yang ada di Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Selasa (3/2/2026), Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara Dinas ESDM Provinsi Jateng Suhardi menyatakan perusahaan penambang telah beroperasi sesuai regulasi.

“Kami kesini untuk crosscheck secara langsung soal bencana longsor yang disinyalir dari kegiatan penambangan. Setelah dicek, bencana itu terjadi dengan jarak 11,7 sampai 14 kilometer dari lokasi penambangan yang ada dibawahnya,” kata Ketua Komisi D, Nur Saadah, usai berkomunikasi dengan Suhardi dan pihak penambang di lokasi.
Luas area penambangan yang ditinjau Komisi D itu dimiliki PT. Ria Jaya Properti yang memiliki lahan seluas 7,7 hektare. Dari keterangan yang diperoleh dari Suhardi, pihak penambang telah melaksanakan operasi sesuai regulasi dan sudah memperbarui izinnya.
Meski kegiatan penambangan tidak terindikasi sebagai penyebab bencana banjir dan tanah longsor, Komisi D tetap meminta pemerintah untuk segera menindak tegas para penambang ilegal di sekitar pegunungan dengan menertibkannya, mengingat hingga hari ini cuaca ekstrim masih terus berlangsung di beberapa lokasi di wilayah Jateng.

“Soal penambangan ilegal, Komisi D memang belum mendapat infonya. Kalaupun ada, pemerintah harus segera menertibkannya,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang membuka lahan di lereng gunung untuk pertanian agar dapat memahami mengenai lahan resapan air. “Masyarakat yang membuka lahan diatas dapat dibina (oleh Dinas teknis) agar tidak menyebabkan longsor,” tandasnya. (ariel/priyanto)









