DIALOG : Narasumber dalam Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Tegal.(foto: agung eswe)
TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (9/12/2024), di Ballroom Hotel Karlita, Kota Tegal. Uji publik raperda ini diharapkan bisa memberikan masukan untuk merumuskan secara final apa saja yang dapat meningkatkan program kerja bidang keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Komisi E Messy Widisatuti dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Raperda ini, maka program kerja bidang keolahragaan dapat lebih terarah dan terukur. Bahkan, peningkatan kualitas event, baik melalui induk organisasi olahraga, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kormi, NCPI atau cabang olahraga masing-masing dapat lebih ditingkatkan lagi.
Selain itu, terbentuknya atlet berprestasi yang berkomitmen tinggi dan berdaya saing maksimal. Kemudian ada peningkatan kesejahteraan bagi atlet berprestasi, dan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Jawa Tengah.
“Dengan adanya Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku olahraga serta dunia usaha dalam menyelenggarakan olahraga. Sehingga penyelenggaraan keolahragaan dapat diwujdukan dengan penuh keadilan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dibidang keolahragaan di Jawa Tengah,” kata Messy Widiastuti
Legislator perempuan dari Dapil XII dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, ke depan atlet-atlet dari Jawa Tengah dapat berprestasi di event tingkat nasional, maupun ditingkat internasional. Maka adanya Raperda ini akan memberikan implikasi positif bagi dunia olahraga di Jawa Tengah.
“Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat kami sampaikan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, masyarakat, serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Jawa Tengah melalui peningkatan kualitas, memiliki kompetensi, daya saing dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan dibidang keolahrgaan,” terangnya.
Ia menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Narasumber Yudi Indras Wiendarto dari Fraksi Gerindra mengatakan, dengan dilaksanakan uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, Pemerintah Eksekuti dan Legislatif diminta secara berkala dan berjenjang melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahrgaan dengan berbagai pihak yang berkompeten, seperti KONI dan yang lainya. Kendati demikian, kepada cabang olahraga yang mendapat anggaran juga diminta disiplin menggunakan anggaran dan mempertanggungjawanbkannya sesuai waktu yang ditentukan.
“Harapannya olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, maupun olahraga prestasi lebih berkualitas dan berdaya saing. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan tentu tidak lepas dari segi pendanaan, namun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(soni/priyanto)








