Masfui Masduki. (foto faisol ganang)
CIREBON – Dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Standarisasi Jalan Provinsi, Komisi D DPRD Provinsi Jateng mengumpulkan sejumlah data dan informasi dari berbagai daerah. Termasuk, dari daerah di Provinsi Jabar yakni Kabupaten Cirebon.
Disana, Komisi D bertandang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kabupaten Cirebon yang ada di Kecamatan Sumber, Jumat (6/2/2026). Saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Sunanto, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Masfui Masduki mengungkapkan Kabupaten Cirebon dipilih sebagai lokasi kajian.
“Hal itu karena Kabupaten Cirebon memiliki karakteristik jaringan jalan yang cukup kompleks, meliputi jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan kabupaten,” kata Masfui.

Menanggapinya, Sunanto menjelaskan, selain ruas jalan kabupaten, di wilayah Kabupaten Cirebon terdapat ruas jalan nasional sepanjang 88,97 kilometer yang terbagi dalam 11 ruas jalan dan ruas jalan provinsi sepanjang 72,37 kilometer yang terdiri dari 15 ruas jalan. Kondisi itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peran strategis sebagai wilayah lintasan dan penghubung antar daerah sehingga membutuhkan pengelolaan dan koordinasi lintas kewenangan yang kuat.
Dipaparkannya, penetapan status ruas jalan kabupaten tercatat ada 564 ruas jalan kabupaten dengan total panjang mencapai 1.240,30 kilometer. Adapun kondisi jalan kabupaten pada akhir 2025 sebagian besar berada dalam kategori mantap.
Rinciannya, jalan dengan kondisi baik mencapai 920,54 kilometer atau sekitar 74,22%. Sedangkan kondisi sedang sepanjang 133,48 kilometer atau 10,76%.

“Dengan demikian, total jalan dalam kondisi mantap mencapai 1.054,02 kilometer atau sekitar 84,98 persen,” kata Sunanto.
Datanya juga menyebutkan, jalan dengan kondisi tidak mantap masih tercatat sepanjang 186,28 kilometer atau sekitar 15,02%. Dari angka itu, rusak ringan sepanjang 65,59 kilometer (5,29%) dan rusak berat sepanjang 120,69 kilometer (9,73%).
Mendengar paparan itu, Masfui Masduki menyampaikan bahwa data tersebut menjadi masukan penting dalam proses penyusunan raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berbasis kondisi riil di lapangan. Menurut dia masih adanya ruas jalan dengan kondisi tidak mantap menjadi perhatian bersama, terlebih dengan keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten.
Selain aspek pendanaan, Masfui juga menekankan, perlu ada kejelasan kewenangan dan standarisasi teknis dalam penyelenggaraan jalan. Termasuk pengawasan, pemeliharaan, dan penataan ruang di sekitar ruas jalan.
“Raperda ini harus mampu memperjelas kewenangan, memperkuat standar teknis, dan mendorong kolaborasi lintas pemerintahan. Dengan begitu, penyelenggaraan jalan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (ganang/priyanto)









