PANTAUAN PERIZINAN : Anggota Komisi A Muhammad Yunus memimpin rombongan saat di Kantor DPMPTSP Pemalang.(foto: dyana sulistiana)
PEMALANG – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021), berkunjung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang. Turut hadir dari Inspektorat dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan diterima Ranoto, SH, MH selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Pemalang.

Anggota Komisi A Muhammad Yunus mengemukakan, kunjungan DPRD tersebut untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Ada sejumlah program-program yang menjadi catatan BPK untuk segera ditindaklanjuti seperi standar prosedur dalam pembuatan nomor kendaraan, perizinan di berbagai OPD, aplikasi LKPM online dapat dibuat agar memudahkan DPMPTSP melakukan pemantauan dan pengawasan .
Ranoto kemudian mengemukakan, Pemkab Pemalang telah memiliki Perda No 9/ 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perizinan yang telah dikeluarkan Kantor Dinas DPMPTSP Pemalang sudah melakukan pelayanan OSS sebanyak 47 perizinan yang Non-OSS ada 42 perizinan dan di tahun 2020 ada 889 perizinan yang lewat OSS dan 6.416 perijinan yang Non OSS
Sekretaris DPMPTSP Jateng Dra Ratna Dewajati, MT mengemukakan terdapat perbedaan penetapan kinerja penanaman modal di Kabupaten/Kota. Hanya saja untuk Pemalang dengan keluarnya Peraturan Bupati Pemalang No 23/2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2015-2025 sudah ada keselarasan dengan pemerintah provinsi. Dengan demikian, antara pemerintah provinsi dengan Pemkab Pemalang sudah ada kesepahaman dalam mengeluarkan kebijakan perizinan.(diana/priyanto)








