LIHAT APLIKASI : Ketua Komisi B Sumanto bersama Kepala DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri hadir di Sragen.(foto: soni dinata)
SRAGEN – Komisi B DPRD Jateng berharap kepatuhan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI patut ditindaklanjuti. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi B Sumanto saat memimpin rombongan berkunjung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Kamis (30/9/2021). Dalam kunjungan itu Kepala DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri turut hadir.

“Kami ingin tahu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK terkait laporan kegiatan penanaman moda (LKPM) online,” ucapnya.
Didampingi Kepala DPMPTSP Sragen Tugiyono, Retna kemudian memaparkan, temuan dalam LHP BPK 2020 terkait LKPM online itu karena BPK ingin mengetahui aplikasi apa saja yang dibuat dalam laporan. LKPM dijelaskannya merupakan laporan wajib yang disampaikan setiap perusahaan atas perkembangan proyek investasi yang sudah maupun sedang berjalan secara bertahap kepada DPMPTSP.
“Setiap perusahaan baik PMA ataupun PMDN yang telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal atau Izin Prinsip Perluasan dalam masa atau tahap pembangunan proyek harus menyampaikan LKPM per triwulan atau sebanyak 4 kali dalam satu tahun dengan cara mengisi formulir L1,” jelasnya.
Tugiyono turut memaparkan, sejauh ini sejumlah aplikasi telah dibuat untuk memudahkan perizinan. Aplikasi itu dinamakan Si Pelangi kepanjangan dari Sistem Informasi Peluang Investasi. Aplikasi tersebut sudah digunakan oleh warga yang ingin mengajukan perizinan maupun yang akan berinvestasi di Sragen.(soni/priyanto)