PANTAUAN KINERJA : Jajaran Komisi C melakukan pantauan kinerja UPPD Sukoharjo.(foto: chairul amin)
SUKOHARJO – Komisi C DPRD Jawa Tengah soroti kesalahan penginputan data Samsat online. Ada 13 transaksi yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan oleh BPK. Kesalahan input data tersebut yakni penetapan Pajak Kendaran Bermotor (PKB).

Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro dalam kegiatan Tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK di kabupaten Sukoharjo menjelaskan, hasil pemeriksaan atas penetapan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan UPPD dan olah data sistem diketahui ada kesalahan input dalam data base samsat online. Dari 13 transaksi yang ada kesalahan, Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satunya.
“Dari hasil pertemuan ini akan dirapatkan kembali, terutama pembenahan database agar lebih real dan nyata, IT juga akan diperbaiki,” ujarnya saat berkunjung ke Sukoharjo, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya data piutang dan potensi pajak juga harus dirapikan agar mudah dipahami. Karena potensi pajak kendaraan menjadi sumber utama pemasukan di Jawa Tengah. Menanggapi hal tersebut Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sukoharjo Sri Harnani mengakui ada kesalahan.
“Hasil pemeriksaan atas penetapan PKB yang dilaksanakan UPPD dan olah data sistem diketahui bahwa kesalahan di Sukoharjo ada kelebihan nol, dari angka Rp. 4.098.250 karena kesalahan input menjadi Rp. 40.098.250,” tegasnya.

Anggota Komisi C Zainudin juga menggarisbawahi permasalahan data kendaraan. Seperti penggunaan kendaraan yang masih aktif, data kendaraan yang transmigrasi juga belum terdata secara detail.
“Data yang diterima saat ini masih menyajikan data 2 tahun yang lalu, jangan sampai yang dihitung adalah data warisan,” ujar Zainudin.
UPPD harus bekerja sama dengan pihak berkaitan, sehingga potensi pajak yang dihitung tepat sasaran. Karena primadona pendapatan daerah masih dari sektor perpajakan kendaraan bermotor. Termasuk penghitungan pajak kendaraan plat merah BUMD wilayah setempat.
Kondisi pandemi menjadi penyebab yang disampaikan Kabid Evaluasi dan Pembinaan Bappenda Jawa Tengah Suratno. Menurutnya validasi data tidak dapat dilakukan karena dua tahun ini belum bisa melaksanakan pengecekan secara door to door.
“Peraturan tidak boleh berkunjung selama pandemi, praktis 2 tahun tidak bisa berjalan. Saya harap di tahun 2022 program ini dapat berjalan kembali sehingga data kendaraan dapat diperinci secara real,” ucapnya.(azhar/priyanto)