Henry Wicaksono. (foto rafdan rahinnaya)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro didampingi Sekretaris Komisi C Henry Wicaksono membuka rapat Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perseroda, Senin (27/6/2022). Rapat itu dihadiri Bank Jateng, Biro Hukum, BPKAD, Biro Perekenomian, dan Bapenda Provinsi Jateng.
Saat berdialog, Sriyanto mengatakan rapat kali ini merupakan raperda lanjutan. Dalam rapat ini, ada beberapa poin-poin yang harus dibahas untuk menciptakan kebaikan bersama, khususnya Bank Jateng.

“Pada raperda kali ini memang masih ada beberapa pointer terkait klausul klausul, ada yang sudah disepakati bersama, dan ada yang belum. Ini semua masih draft atau rancangan sehingga sebisa mungkin kita dapat mengakomodir keinginan kita demi kemajuan dan kebaikan Bank Jateng ke depan,” tegas Legislator Gerindra itu.
Senada, Aris Setyawan selaku Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko Bank Jateng mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal itu, ada beberapa poin yang masih harus dibahas bersama.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan teman-teman perekonomian, biro hukum, dan tenaga ahli Komisi C. Ada beberapa pasal yang harus dicermati dan dalam pasal tersebut ada yang sudah disepakati dan ada yang belum disepakati. Salah satu yang belum disepakati adalah dari jumlah direksi. Contoh, saya menjabat direktur kepatuhan itu tidak boleh membawahi bisnis, akuntansi, dan IT,” jelas Aris.
Sementara, Sekretaris Komisi C Henry Wicaksono mendukung usulan itu. Ia juga menambahkan percobaan usulan itu merupakan bentuk ikhtiar.
“Ini menarik ya, menurut saya tidak ada salahnya usulan ini kita coba terlebih dahulu. Tindakan ini juga merupakan sikap ikhtiar dari kita semua,” ucap politikus dari Fraksi PKB itu.

Menambahkan, Kepala Biro Perekonomian Prov Jateng Eddy Sulistiyo Bramiyanto lebih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya melihat dasar hukum untuk Bank Jateng. Disini, kita lihat ada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang Undang Perseroan Terbatas. Di UU ini pada Bab VII pasal 92 ayat 5 tentang Direksi dan Dewan Komisaris. Jika mengacu pada UU tersebut mungkin maknanya dapat kita sepakati bahwa dapat kita pertimbangkan usulan dari Bank Jateng,” ucap Bram.
Diakhir rapat, Sriyanto juga mengatakan bahwa ini belum menjadi kesepakatan dan menjadi bahan diskusi. “Jika ini menjadi kebaikan kita semua, itu cukup baik dan tidak menjadi masalah,” tandasnya. (rafdan/ariel)








