PPDB 2021 Perlu Lebih Proporsional, Tepat Sasaran, dan Adil

1 atatv q5

DIALOG TELEVISI : Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama narasumber lain dalam dialog Aspirasi Jawa Tengah di Stasiun TATV Surakarta.(foto: sony dinata)

SURAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 hendaknya lebih proporsional, tepat sasaran dan adil. Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menyatakan hal itu untuk mengevaluasi sistem PPDB pada 2020 lalu.

“Banyak masukan dan informasi yang kami terima pada PPDB 2020. Masyarakat masih menilai ada ketidakadilan, terutama pada sistem zonasi. Ada anggapan calon siswa dengan tempat tinggal di dekat sekolah mudah diterima. Persaingannya menjadi tidak sehat. Belum lagi banyak daerah belum merata memiliki sekolah. Muncul kecemburuan, sehingga banyak siswa tidak dapat sekolah negeri,” ucapnya dalam acara “Aspirasi Jawa Tengah : PPDB Jawa Tengah 2021”, disiarkan secara langsung oleh TATV Surakarta, Selasa (8/6/2021).

Dalam acara itu selain Quatly, menjadi narasumber lain adalah Samsudin Isnaini selaku Wakil Ketua PPDB 2021 yang juga menjabat Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, dan Dr Sutoyo (pengamat pendidikan, jabat Wakil Rektor Bidang III Universitas Slamet Riyadi Solo).

Sementara Samsudin menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 khusus untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah (Jateng) akan dibuka 21 Juni mendatang. Untuk jenjang SMA, PPDB dibuka melalui empat jalur yakni zonasi, perpindahan orangtua, afirmasi dan prestasi. Sedangkan link pendaftaran PPDB Jateng 2021 bisa dilakukan melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Mengenai jalur zonasi pada SMA ada perbedaan penerapan dengan tahun lalu. Dia mengakui pada tahun lalu banyak masukan mengenai kelemahan dari jalur zonasi terutama soal jarak wilayah dengan sekolah. Namun sekarang ini zonasi berdasarkan titik domisili dengan sekolah, sepanjang calon siswa bertempat tinggal minimal setahun.

“Sesuai Permendikbud No 1/2021, tentang PPDB, jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pada Pergub Jawa Tengah No 7/2021, kuota paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah,” jelas dia.

Demikian juga dengan SMK negeri, pada tahun ini meski persentase hanya 10 persen juga diutamakan bagi calon siswa dengan tempat tinggal di dekat sekolah. Selebihnya prestasi dan tes. Samsudin menegaskan, semua jenjang PPDB tersebut dilakukan secara daring guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Selanjut pengamat pendidikan yang menjabat Wakil Rektor III Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo Dr Sutoyo menjelaskan, problematika dari PPDB dari tahun ke tahun adalah belum berimbangnya jumlah sekolah negeri dengan siswa. Dirinya kerap memberi masukan supaya pemerintah mengavaluasi kembali jumlah sekolah.

“Ada satu wilayah terdapat tiga sekolah negeri, sementara di wilayah lain tidak ada sama sekali. Masalah tersebut setiap tahun pasti memunculkan kegaduhan dalam penerimaan didik baru,” jelasnya.

Untuk PPDB tahun ini, dia meminta supaya pemerintah ketat dalam mengawasi jalur zonasi dengan kuota yang besar. Permasalahan teknis dalam pendaftaran hendaknya diminimalkan. Kalaupun ada kerusakah, hendaknya langsung bisa tertangani dengan cepat agar tidak memunculkan kegaduhan baru di masyrakat.

“Walau hanya beberapa menit, kalau siswa tidak bisa memasukkan data sudah gaduhnya minta ampun, terutama datang dari orangtua. Masalah teknis benar-benar dimaksimalkan,” tegasnya.(cahyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.