BANTUAN HUKUM. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Kebumen, Jumat (12/11/2021), membahas soal bantuan hukum bagi masyarakat. (foto muhammad faiz fuadi)
KEBUMEN – Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan bantuan hukum. Penegasan itu dilontarkan Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Kebumen, Jumat (12/11/2021), terkait dengan pengayaan data dan informasi untuk penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum yang kini sedang dirancang Komisi A.
Hadir dalam diskusi itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan jajarannya. Komisi A sendiri didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.

Dalam diskusi hangat itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Saeful Hadi mengatakan Raperda tentang Bantuan Hukum yang sedang dirancang tersebut membutuhkan masukan berupa Informasi tentang Perda Bantuan Hukum yang sudah berjalan di Kabupaten Kebumen. Ia menilai raperda yang sedang disusun itu sangat penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
“Seperti apa Perda Bantuan Hukum di Kebumen. Dengan adanya masukan itu, perda nantinya bisa menjadi bukti kehadiran negara mampu membantu kebutuhan masyarakat bawah,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menanggapinya, Arif Sugiyanto mengaku sangat menyambut baik munculnya Raperda Bantuan Hukum yang sedang dirancang Komisi A. Dengan tujuan yang sangat baik itu, pihaknya sangat mendukung dan akan selalu bersinergi dengan Pemprov Jateng.
“Dengan begitu, kebutuhan masyarakat khususnya Masyarakat Kebumen bisa terlayani dengan baik,” harap bupati.

Mengenai Perda Bantuan Hukum di Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono menjelaskan perda sudah dirancang sejak 2020 dan ditetapkan pada 2021. Soal anggaran, pemkab saat ini menggelontorkan sekitar Rp 40 juta dan Bantuan Hukum tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin atau sekelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas.
“Dan pada tahun ini juga Perbub (Peraturan Bupati) sudah dibuat dan sudah masuk dalam tahap pelaksanaan,” kata sekda. (faiz/ariel)