KUNJUNGAN KERJA : Komisi A saat berada di salah satu bangunan aset milik Pemprov Jateng yang kini disewa pakai oleh Dinas PUPR Sukoharjo.(foto: priyanto)
SUKOHARJO – Komisi A DPRD Jateng berharap proses pelepasan aset daerah tetap harus memenuhi kaidah hukum atau aturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jateng harus terlebih dulu meminta persetujuan DPRD untuk bisa melepas aset yang dimilikinya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A Muhammad Saleh saat memimpin kunjungan kerja ke salah satu objek aset milik Pemprov Jateng di Sukoharjo, Senin (20/5/2024).
“Secara prinsip bila memang daerah membutuhkan dan dirasa perlu, kami di DPRD memberi dukungan kepada Sekda Jateng untuk bisa melepas. Syarat harus terpenuhi, baik secara administrasi maupun perundang-undangan. Pentingnya komunikasi dengan Sekda Jateng untuk mendapatkan jawaban. Kalau sampai saat ini belum ada (jawaban), tentunya dicari persyaratan apa yang kurang. Sejumlah daerah juga banyak meminta hibah aset pemprov terutama untuk SMA/SMK/SLB,” ucapnya.

Aset yang dikunjungi Komisi A itu berupa sebuah bangunan dengan status izin pakai oleh Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo. Kesehariannya digunakan sebagai tempat koordinator DPUPR wilayah eks kawedanan Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo berniat meminta Pemprov Jateng untuk bisa menghibahkan aset tersebut untuk kepentingan pemerintah setempat.
Pada pertemuan itu turut hadir Kasubag Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemprov Jateng Ibnu Prabowo dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Sukoharjo Dewi Sarwani.
Sejumlah anggota Komisi A saat meninjau kondisi bangunan tersebut mengaku miris. Diungkapkan Sukardiono, sepintas bangunan itu terkesan tidak terawat. Atap bangunan pun banyak yang berlubang, di sekitarnya banyak ditumbuhi ilalang. Ruangan kantor pun kotor dan pengap terlebih banyak mebel seperti meja dan kursi sudah banyak rusak.
“Kalau bangunan ini masih bersifat sewa pakai, tentunya menjadi kewajiban penyewa untuk merawatnya. Atap ruangan berlubang, kondisi kotor. Terkesan tidak terawatt,” katanya.
Selanjutnya Dewi Sarwani menjelaskan, bangunan milik Pemprov Jateng tersebut digunakan oleh Dinas PUPR untuk para petugas lapangan terutama untuk perawatan jalan. Bangunan tersbeut menjadi salah satu objek yang akan dimintakan persetujuan untuk dihibahkan. Soal perawatan bangunan, Dewi mengakui anggaran daerah tidak cukup untuk memperbaiki bangunan tersebut secara keseluruhan.
Saleh berharap Pemkab Sukoharjo bisa memperhatikan asset milik Pemprov Jateng. Dengan merawat bangunan sudah menjadi bukti turut menjaga asset daerah.
Sementara Ibnu Prabowo menyatakan, pihak DPKAD menyerahkan kepada Sekda Jateng sebagai pihak yang memutuskan masalah pelepasan aset.(mentari/priyanto)








