GELAR PERTEMUAN: Jajaran Komisi E bertemu dengan Komisi D DPRD DIY dan Kepala Dinas Disnakertrans DIY, Biro Hukum Provinsi DiY di Ruang Pertemuan DPRD Provinsi DIY, Rabu (28/12/2022).(foto: soni dinata)
YOGYAKARTA – Guna mendapatkan data dan masukan terkait pembahasan raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kunjungan tersebut Sekretaris Komisi E Sri Ruwiyati selaku pimpinan rombongan serta didampingi Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari diterima Koeswanto Ketua Komisi D DPRD Provinsi DIY dan Kepala Dinas Disnakertrans DIY, Biro Hukum Provinsi DiY di Ruang Pertemuan DPRD Provinsi DIY, Rabu (28/12/2022).
Sri Ruwiyati menyampaikan terkait dengan jaminan penyelenggaraan sosial tenaga kerja, pasalnya dalam diskusi saat ini akan dikomparasikan dengan raperda ketenagakerjaan yang akan dibentuk oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kedepan bisa menjadi dasar perlindungan pekerja di tingkat kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut Aria Nugrahadi, Kepala Disnakertrans DIY menjelaskan bahwa di DIY sejauh ini belum melakukan pembahasan perda ketenagakerjaan. Saat ini DIY masih taraf pembahasan mengenai angkatan pekerja unggul dan disabilitas, serta retribusi uji K3. Karakteristik pekerja DIY dan Jawa Tengah hampir sama.
Dalam penegasannya mengenai retribusi uji K3, Aria N mengatakan bahwa DIY dalam menerbitkan surat keterangan harus benar-benar dilakukan tes secara serius, pasalnya tenaga kerja dari Jogja memang benar disukai akan tetapi lemah di kebugaran/kesehatan. Koeswanto berterima kasih kepada rombong Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, dengan diskusi ini pasalnya Pemda DIY dan Jawa Tengah bisa berkolaborasi dalam menciptakan tenaga kerja yang bisa diterima oleh perusahaan ataupun industri. Terlebih kita dapat menciptakan pekerja yang trampil khususnya pekerja disabilitas.(soni/priyanto)