SOAL MPP. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPMPTSP Kabupaten Sleman, Jumat (30/1/2026), soal pelayanan publik. (foto nora)
SLEMAN – Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang inovatif dan terintegrasi, Komisi A melaksanakan studi komparasi terkait Sistem dan Inovasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). MPP sendiri berfungsi untuk mengintegrasikan berbagai layanan instansi pusat, daerah, BUMN/BUMD, dan swasta dalam satu tempat untuk mempermudah masyarakat.
Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman sekaligus meningkatkan daya saing berusaha dan efisiensi birokrasi. Selain itu juga menyederhanakan alur pelayanan yang sebelumnya berbelit-belit menjadi lebih efisien dan cepat karena menyatukan berbagai jenis layanan (perizinan, kependudukan, pajak, dll) dari berbagai instansi dalam satu gedung dan menghilangkan keharusan mendatangi banyak tempat.
“Karena dilihat-lihat, Jogjakarta menjadi idola di TikTok ya sekarang, dengan adanya Mal Pelayanan Publiknya beneran seperti mall, jadi nyaman. Makanya, kita disini mau belajar dan mencontoh. Kali aja ada perbedaan di Jogja yang tidak ada di tempat lain dan inovasinya bagaimana,” ungkap Sekretaris Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Juli Krisdianto kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman Triana Wahyuningsih.

Menanggapinya, Triana menjelaskan selama ini pihaknya melayani tidak hanya masyarakat Sleman saja tapi juga semua masyarakat yang memiliki kepentingan atau kegiatan usaha di Kabupaten Sleman. MPP sendiri sudah ada sejak 2019.
“Kalau terkait pelayanan semua sama ya harus efektif, efisien, dan cepat. Lalu, disini juga sudah terintegrasi apalagi terkait antrian dan bisa diakses dari rumah. Untuk inovasinya, berbeda dari yang lain karena satu-satunya di seluruh Indonesia yang ada pelayanan untuk lapas. Jadi, kalau ada keluarga mau besuk bisa minta izin besuk disini tanpa harus ke lapas,” terangnya.
“Selain itu kami memberikan pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis untuk bangunan sebelum 2015. Pemohon cuma membawa sertifikat, nanti sketsanya juga kami bantu. Ini khusus untuk rumah pribadi tinggal ya. Nanti, kalau tanahnya dari sawah, dibantu pengeringan juga dari kami, jadi lebih dipermudah,” tambahnya.

Dari DPMPTSP, lanjut dia, ada program ‘Mas Kliwon,’ ‘Sambang Sambung,’ Pilar LKPM (pendampingan usaha lapor LKPM), dan ‘Paku Bumi.’ “Kami juga bisa membantu pengawalan proses NIB, sertifikasi halal, dan haki sudah bisa dari kami,” jelasnya.
Anggota Komisi A Ribut Budi Santoso menanyakan mengenai proses monitoring MPP di Sleman.
“Di MPP ini semua kan terintegrasi, terkait sifatnya bangunan, cara MPP Sleman memonitoring dan mengawasan ijin OSS, kalau ada suatu prosedur yang tidak sesuai,” tanyanya.
Mendengarnya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo menjelaskan, dengan layanan kemudahan di MPP, masyarakat sangat antusias untuk mendatanginya. Maka dari itu, MPP di Jateng juga harus mampu memberikan pelayanan maksimal seperti di Kabupaten Sleman. (bintari/ariel)









