PANSUS LKPj. Pansus 1 DPRD Sumsel berkunjung ke Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (2/5/2019), membahas penyusunan LKPj dengan Pansus LKPj Gubernur Jateng 2018 di Ruang Banggar Lantai 4. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jateng 2018 usai diselesaikan dan sudah diserahkan dari jajaran eksekutif ke jajaran dewan beberapa pekan lalu dalam sidang paripurna. Meskipun sudah selesai, ada beberapa catatan substantif dari kalangan dewan ke jajaran eksekutif termasuk didalamnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal tersebut menjadi bahan percontohan dalam kunjungan dewan dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), saat menyambangi kantor DPRD Jateng, Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (2/5/2018). Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel Usman Effendi mengatakan pihaknya akan menjadikan bahan acuan penyusunan LKPj Jateng 2018 itu untuk Sumsel yang kini baru memasuk tahap penyusunan LKPj.

Adapun kendala yang dihadapi, UU acuan penyusunan LKPj yang semula Nomor 3/2007 saat ini harus mengikuti PP Nomor 13/2019. Hal tersebut dirasa cukup ‘membingungkan’ DPRD Sumsel.
“Kami mengapresiasi dan apa yang dilakukan dalam penyusunan LKPj 2018 di Jateng bisa menjadi bahan percontohan dalam LKPj yang kami susun. Yang cukup menjadi polemik adalah perubahan peraturan yang mengatur dalam penyusunan LKPj sehingga menjadi molor dan tidak selesai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan,” ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus LKPj Gubernur Jateng 2018 Bambang Joyo Supeno menjabarkan pansus dibentuk pada 25 maret lalu dalam tempo yang cukup singkat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Didalamnya, pansus merumuskan semua yang perlu menjadi catatan.
“Pada Maret lalu tanggal 25, Pansus LKPj dibentuk atas mandat dari Gubernur dan pada 28 Maret kami bersama eksekutif memanggil OPD terkait dalam pembahasan dan penyusunannya. Tiga rumpun yang menjadi pembahasan adalah sektor kesejahteraan, pemerintahan, infrastruktur dan perekonomian yang diampu OPD terkait. Adapun yang menjadi catatan adalah aspek subtansif untuk acuan dalam penyusunan LKPj berikutnya. Adapun perubahan peraturan harus tetap diikuti dan untuk percepatan harus menggandeng OPD terkait dalam penjabaran dan perumusan apa saja yang perlu dibenahi,” kata Legislator dari Fraksi PAN itu. (setyo/ariel)