PRAMU ADMINISTRASI. Setwan DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Komisi A DPRD Kota Semarang, Kamis (16/1/2025), membahas soal pengadaan tenaga Pramu Administrasi. (foto r. ariel)
GEDUNG BERLIAN – Sekretariat DPRD (Setwan) Proviinsi Jateng menyambut Komisi A DPRD Kota Semarang yang bertandang ke Gedung Berlian, Kamis (16/1/2025). Dalam kunjungan itu, Komisi A ingin mendapatkan informasi soal aturan baru pada tahun ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo mengaku ingin mengetahui mengenai pengadaan tenaga administrasi kedewanan (Pramu Administrasi). Dikatakan, pihaknya perlu mendapatkan informasi tersebut, mengjngat saat ini masih menjadi ‘perbincangan hangat’ di kalangan dewan.
“Kami kesini ingin mendapatkan informasi soal hal tersebut,” kata Joko, didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Semarang Moch. Imron.

Menanggapinya, Kepala Bagian Humas Setwan Provinsi Jateng Andi Susmono menjelaskan seputar tupoksi tenaga PPPK/ Non-PNS di tiap bagian. Termasuk, tugas yang perlu dikerjakan oleh para Pramu Administrasi.
“Semua tenaga yang ada tersebut kami sesuai dengan aturan Men PAN-RB,” kata Andi.
Dijelaskan pula, pengadaan jabatan Pramu Administrasi itu disesuaikan dengan aturan Men PAN-RB. Dalam pengadaan itu, posisi Pramu Administrasi berbeda dengan PNS dan PPPK di dalam instansi.

“Jadi, Pramu Administrasi itu lewat outsourcing sehingga berbeda dengan PNS dan PPPK,” ujarnya didampingi Kasubbag Perlengkapan Setwan Provinsi Jateng Karno.
Kasubbag Rencana Program-Monitoring-Evaluasi Bagian Keuangan Setwan Provinsi Jateng Nandaru Kelono Bawono menambahkan Pramu Administrasi itu bertugas untuk menangani administrasi kegiatan dewan. Dalam pengadaannya, tenaga tersebut melalui perusahaan pihak ketiga atau outsourcing dalam e-Purchasing.
“Memang, mereka (Pramu Administrasi) itu bertugas untuk mendampingi Anggota Dewan dan menyelesaikan administrasinya,” kata Nandaru, yang juga menjabat sebagai Plt. Kabag Keuangan Setwan Provinsi Jateng. (ariel/priyanto)
