CARI INFORMASI : Komisi A mencari informasi terkait pembahasan raperda pemantauan orang asing di kantor Badan Kesbangpol DIY.(foto: sekar dewi)
YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng berupaya menggali masukan guna memperkuat draf Raperda Pantauan Orang Asing. Pada Kamis (4/1/2024), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) DIY menjadi tujuan kegiatan kerja komisi yang membawahi bidang hukum tersebut.

Anggota Komisi A Denny Septiviant menyatakan, Yogyakarta dipilih mengingat provinsi tersebut turut menjadi salah satu destinasi wisata nasional. Karena itu, keberadaan orang asing tidak bisa dipungkiri sehingga pemerintah daerah butuh sebuah pengawasan supaya tidak bergerak bebas.
“Pemantauan orang asing itu untuk keamanan negara, menjaga stabilitas politik dalam negeri. Kami memandang perlu dilakukan pemantauan. Kami menginisiasi membuat perda ini supaya keberadaan orang asing tetap terpantau. Penting saya kira raperda ini. Ke sini untuk studi banding antisipasi terhadap warga asing,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin yang turut hadir bersama Komisi A menjelaskan, berbicara soal pengawasan sebenarnya Jateng sudah memiliki tim pengawasan orang asing. Hanya saja untuk perannya belum maksimal dalam menjangkau objek pengawasan.
“Jateng dan DIY itu sama-sama memiliki tim pengawasan orang asing. Hanya saja perannya perlu dimaksimalkan. Dengan adanya perda, ada sebuah instrument hukum untuk melakukan pengawasan orang asing secara ketat dan terukur. Apalagi di Jateng sudah beberapa daerah membuka investasi asing. Sudah barang tentu tenaga kerja profesionalnya akan hilir mudik di Jateng,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Badan Kesbangpol DIY Djuli Sugiarto menjelaskan perihal pemantauan orang asing. Sejauh ini sudah dilakukan secara berkala dengan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, Ditjen Imigrasi. Orang asing di Yogyakarta ada yang bersifat berwisata atau turis, Pendidikan, serta tenaga kerja.
“Kami sudah melakukan pemantauan orang asing sebanyak 14 kali. Ada 205 tenaga kerja asing dan itu kebanyakan dari Korea Selatan. Di Kesbangpol DIY tidak bisa sendiri. Ada koordinasi dengan daerah maupun instansi terkait. Soal perda, kami juga belum ada. Maka ini juga menjadi masukan tersendiri supaya sama-sama kita Menyusun perda pemantauan orang asing yang komprehensif,” kata dia.
Selanjutnya anggota Komisi A M Yunus menjelaskan, Setelah dari Jawa Timur, di Yogyakarta, kita perlu memiliki gambaran bagaimana perda pemantauan orang asing tersebut. Termasuk perlunya potensi wilayah yang harus dicermati, serta pola pemantauan secara efektif supaya tidak tumpeng tindih kepentingan terutama dengan pihak keimigrasian.(dewi/priyanto)








