SOAL TAMBANG. Komisi D DPRD Provinsi Jateng saat mendampingi Pansus 9 Raperda Minerba di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan & Energi Sumber Daya Mineral Provinsi DI. Yogyakarta, Kamis (4/1/2024). (foto teguh prasetyo)
YOGYAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri melakukan kunjungan bersama dengan Pansus 9 DPRD ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan & Energi Sumber Daya Mineral Provinsi DI. Yogyakarta, Kamis (4/1/2024). Kunjungan itu dilaksanakan guna mendampingi pansus dalam penyelesaian Raperda Minerba.
Rombongan Komisi D dipimpin Ketua Komisi D, Alwin Basri. Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso mengatakan saat ini pihaknya sedang mengawal proses penyelesaian Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu & Batuan.

“Jadi, di Jateng ini kebutuhan akan tambang sangat besar sekali karena banyak proyek strategis nasional. Memang, di sisi aturan ada titik lemah bahwa setelah turunnya Undang Undang Nomor 55 mengharuskan pemerintah provinsi untuk menyikapi munculnya tambang rakyat dan menyikapi jumlah lebih dari 170 izin yang ada,” paparnya.
Dalam hal ini, Pemprov DIY telah melakukan terobosan guna menghadapi persoalan tersebut. Yakni, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di kabupaten/ kota yang memerlukan sinkronisasi dengan Kemendagri sehingga cukup dibuat Pokja secara kolektif.

“Dan ini yang mungkin akan kita pakai terobosan. Dan kemudian, di Komisi D sampai dengan Perda Minerba ditetapkan, kami akan gunakan untuk mempercepat proses kebutuhan izin yang ada di Jateng,” tandasnya. (teguh/ariel)