TEGAL – Pemanfaatan lahan milik Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Tegal untuk Balai Pengobatan Paru oleh Pemkot Tegal perlu kajian lebih matang. Pemanfaatan lahan tidak bisa semata-mata pada sisi sosial melainkan pada kajian hukum.

Berangkat dari permasalahan itu, Komisi A DPRD jateng pada Senin (11/7/2022), berkunjung langsung ke Kantor Cabang Dinas LHK. Turut serta dalam kunjungan itu Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Adi Raharjo dan Kepala Cabdin LHK Wilayah Tegal.

Dalam Pertemuan tersebut, Ketua Komisi A Mohammad Saleh menjelaskan, pemanfaatan dan pengamanan aset baik berupa tanah maupun gedung butuh sebuah manajemen yang andal, benar, dan optimal. Untuk mengoptimalkan aset tidak bisa hanya mengandalkan peran satu instansi, melainkan butuh sinergisitas dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) terutama yang memiliki aset.
Pengelolaan aset itu bisa menjadi penanda dari sehat tidaknya sebuah manajemen. Pengelolaan aset Pemprov Jateng, lanjut dia, perlu penataan administrasi dan pengamanan legalitas supaya tidak mudah diserobot atau diklaim oleh pihak-pihak lain.
Pemanfaatan dan pengamanan aset tanah Kantor Cabdin LHK yang akan diubah menjadi Balai Pengobatan Paru saja perlu dikaji ulang. Kalau dilihat dari kemanfaatannya Balai Pengobatan Paru lebih penting digunakan dan dibutuhkan oleh masyarakat/warga Tegal dalam hal kesehatan. Dan luas bangunan Balai Pengobatan 1.710 m2, dan Dinas LHK dengan luas 290 m2. Dan itu artinya Balai Pengobatan Paru perlu direnovasi dan ditata letak, posisi, dan managemen SDM supaya fungsi balai lebih layak dan bagus,dan bisa bermanfaat untuk warga tegal.
Mujaeroni mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah. Perlu mendapat penjelasan dalam sertifikat apakah tertulis satu atau dua bangunan, mengingat kondisi nyata ada dua bangunan gedung yaitu Balai Pengobatan Paru dan Kantor Cabdin LHK.
“Apakah ini bisa memakai sistem tukar guling,” tanyanya.
Sementara Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Jateng, Adi Raharjo menambahkan, dalam pemanfaatan dan pengamanan aset tanah Kantor Cabdin LHK yang digunakan bersama dengan Balai Pengobatan Paru Pemkot Tegal akan diproses dan ditindaklanjuti dalam sengketa masalah ini.
Solusinya yaitu mengadakan negosiasi, membuat surat kesepakatan antara Dinas Kesehatan Kota Tegal dengan Dinas LHK Jateng, membuat surat permohonan, membuat berita acara untuk membuat pagar/tembok untuk pembatas.
Pemkot Tegal sesuai rencana akan melakukan relokasi balai namun belummendapatkan lahan. Sejauh ini antara Pemkot Tegal dan Pemprov Jateng belum mendapatkan data secara pasti.
Pemkot Tegal diharapkan untuk, terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait pembangunan Balai Pengobatan Paru ini. Permohonan harus tetap dipantau, desain atau gambar harus benar-benar dibuat sesuai yg telah disepakati dan harus terkait dengan anggaran juga. Rencana pemagaran proyek ini harus membuat berita acara, dikhawatirkan sewaktu-waktu ada pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat.
“Alangkah indahnya baik pemprov dan daerah bisa sepaham untuk menukar aset. Toh aset yang ada tidak akan berpindah tempat. Semua akan dioptimalkan,” ungkapnya.(mentari/priyanto)








