SOAL JAMKRIDA. Pansus II Dalam diskusi bersama PT. Jamkrida Jateng dan PT. BPR BKK Blora (Perseroda) di Ruang Rapat Kantor BPR BKK Blora, Senin (11/7/2022). (foto ariel noviandri)
BLORA – Dalam diskusi bersama PT. Jamkrida Jateng dan PT. BPR BKK Blora (Perseroda), Pansus II Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida menekankan soal optimalisasi kinerja. Demikian disampaikan Ketua Pansus II Bambang Haryanto di Ruang Rapat Kantor BPR BKK Blora, Senin (11/7/2022).
“Perubahan bentuk hukum itu tidak hanya nomenklatur semata tapi juga mampu meningkatkan kinerja, deviden, dan kemaslahatan masyarakat,” kata Bambang, yang juga Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Mendengarnya, Puguh Haryono selaku Dirut PT. BPR BKK Blora (Perseroda) mengaku keberadaan Jamkrida sangat membantu karena selama ini selalu menyalurkan kredit. Dengan adanya sinergi itu, sangat menunjang kinerja kredit.
“Sebelumnya, kami sempat menggunakan penjamin kredit lainnya. Namun, setelah mendapat sosialisasi dari Jamkrida, kami beralih ke Jamkrida,” kata Puguh.

Sementara, Dirut PT. Jamkrida Jateng Nasir Siregar mengatakan selama ini pihaknya siap membantu BPR BKK, khususnya persoalan kredit. Dikatakan, pihaknya juga berupaya untuk menjaga agar angka kredit macet (non-performing loans/ NPL).
“Kami juga berusaha agar NPL nya tidak tinggi,” ucap Nasir.

Sebagai informasi, dari laporan kinerja keuangan PT. BPR BKK Blora (Perseroda), jumlah aset per Desember 2021 sebesar Rp 367,65 miliar dan pada Juni 2022 sebesar Rp 365,03 miliar. Untuk Dana Masyarakat pada Desember 2021 tercapai Rp 401,96 miliar dan pada Juni 2022 sebesar Rp 305,01 miliar.
Angka Kredit pada Desember 2021 sebesar Rp 262,24 miliar dan pada Juni 2022 sebesar Rp 271,14 miliar. Angka Laba pada Desember 2021 tercapai Rp 12,12 miliar dan pada Juni 2022 sebesar Rp 6,98 miliar. (ariel/priyanto)