PERTEMUAN : Anggota Komisi A Sururi Fuad bersama Kepala Bagian Hukum Setdakab Brebes Moh Syamsul Haris. (foto: erpan ramayudha)
BREBES – Komisi A terus berupaya menguatkan data sekaligus mendapatkan masukan guna dimasukkan dalam naskah akademik (NA) rancangan perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021, rancangan tersebut menjadi inisiasi Komisi A agar bisa menjadi peraturan daerah.

Pada Rabu (10/3/2021), berkaitan dengan hal tersebut Komisi A berkunjung ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Brebes. Rombongan Dewan yang dipimpin Sururi Fuad diterima Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris.

Anggota Komisi A Soetjipto mengapresiasi kebijakan Pemkab Brebes yang sudah memiliki peraturan daerah soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan soal bagaimana cara masyarakat miskin memanfaatkan bantuan hukum sesuai dengan perda yang telah dimiliki Pemerintah Kab. Brebes. Selanjutnya sudah ada berapa masyarakat miskin yang memanfaatkan bantuan hukum ini.
Dalam paparannya Moh Syamsul Haris menjelaskan, terkait dengan implementasi Perda seperti pada 2016 yang lalu kami mengalami banyak kendala karena objek kita adalah masyarakat miskin serta masyarakat yang jelas secara akses untuk memperoleh informasi saja sangat terbatas.
Selama ini ada dua cara yang dilakukan. Pertama bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH). Setiap kasus yang ditangani, pihak LBH diberi wewenang sepenuhnya untuk menyelesaikan mulai dari pendampingan saat penyidikan sampai di pengadilan.
Cara kedua, lanjut Haris, bantuan hukum untuk kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk mengakses perda. Hanya saja untuk bisa memenuhi menjadi syarat tersebut, pihak pemohon harus mengajukan surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada bupati.
“Selanjutnya keputusan bupati dengan berbagai pertimbangan data di lapangan,” ucapnya.(erpan/priyanto)








