ONAIR RADIO. Bambang Kusriyanto bersama Sholeha Kurniawati saat menjadi pembicara dalam live talkshow di Radio Elisa 103.9 FM Kota Salatiga dengan tema ‘Sosialisasi Kepatuhan Kendaraan bersama DPRD Provinsi Jateng’, Jumat (12/3/2021).(foto ariel noviandri)
SALATIGA – Untuk terus meningkatkan perolehan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB), DPRD mendorong setiap Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) berkreasi dan inovatif dalam upaya memudahkan pembayaran pajak. Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto, saat live talkshow di Radio Elisa 103.9 FM Kota Salatiga dengan tema ‘Sosialisasi Kepatuhan Kendaraan bersama DPRD Provinsi Jateng’, Jumat (12/3/2021).
Dalam dialog itu, Bambang mengatakan kepatuhan dalam pembayaran pajak perlu ditingkatkan karena hasil yang diperoleh untuk pembangunan daerah. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik secara door to door maupun penyediaan mobil samsat keliling.
“Upaya dari DPRD yakni mengingatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk menggencarkan sosialisasinya, salah satunya dengan talkshow di radio seperti ini. Sosialisasi tidak hanya soal kepatuhan bayar pajak tapi juga menginformasikan mengenai pemutihan atau keringanan pajak,” kata Politikus PDI Perjuangan itu, didampingi Anggota Komisi B dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jateng Sholeha Kurniawati.

Ia menyadari, dalam hal pembayaran pajak, tidak sedikit masyarakat yang masih ragu mengenai manfaat pajak yang telah dibayarkan tersebut. Kondisi itu didukung dengan maraknya informasi di media massa dan adanya pejabat yang menggelapkan/ korupsi pajak.
“Yang terjadi selama ini, ada persepsi masyarakat atau banyak yang apatis karena sejumlah pejabat melakukan korupsi. Untuk itulah, perlu dilakukan sosialisasi yang mengedukasi masyarakat bahwa pajak tersebut bermanfaat guna pembangunan daerah. Kami sebagai wakil rakyat memberi contoh dan melaksanakan pengawasan karena pajak tersebut untuk mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.
Soal pembayaran secara online, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat yang memahami proses pajak secara online. Terlebih, tempat tinggal masyarakat itu berada di pelosok dengan jaringan internet yang lemah.
“Jadi, saya berharap sosialisasi itu tidak hanya pembayaran secara online saja karena tidak semua orang bisa mengakses internet atau paham menggunakannya. Yang jelas, sosialisasi itu dapat dipahami dengan menyediakan akses pembayaran pajak yang mudah seperti mobil samsat keliling, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah pelosok,” tambahnya.

PAJAK LAINNYA
Soal pajak daerah selain PKB, dijelaskan oleh Plt. Kepala Bapenda Sri Sulistyani. Dikatakan, dalam penerimaan pajak daerah, ada juga pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok. Wajib pajak untuk PAP yakni orang pribadi dan badan akan dikenakan pajak sebesar 10% dari volume air yang diambil selama sebulan.
Namun, PAP itu juga akan kembali ke masyarakat karena ada aturan bagi hasil. Yakni, sebesar 70% dari pajak yang diperoleh dikembalikan ke pemkab/ pemkot dan 30% ke pemprov.
“Bagi hasil itu untuk kemanfaatan masyarakat seperti proyek infrastruktur di daerah. Khusus untuk organisasi sosial dan kemasyarakatan, tidak dikenakan PAP, karena itu hanya untuk bisnis,” jelasnya, sembari menambahkan bahwa aturan bagi hasil itu juga berlaku untuk PKB.

Usai talkshow di Radio Elisa FM Kota Salatiga, pada hari yang sama, Ketua DPRD melanjutkan kegiatan dialog serupa di Radio Rasika FM Kabupaten Semarang. Dengan topik bahasan yang sama, ia tetap memberikan pemahaman/ edukasi kepada masyarakat soal pentingnya membayar pajak daerah untuk pembangunan di Jateng. (ariel/priyanto)
