• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Keterbukaan Informasi Perlu Terus Ditingkatkan

13/06/2022
in BERITA, KOMISI A
Keterbukaan Informasi Perlu Terus Ditingkatkan

SOAL INFORMASI. Mohammad Saleh bersama Fuad Hidayat dalam ‘Rakor Peningkatan Pelayanan Data & Informasi Publik’ yang dilaksanakan di Hotel Grand Wahid, Kota Salatiga, baru-baru ini. (foto ashar alhadi)

SALATIGA – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Fuad Hidayat menjadi narasumber dalam ‘Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pelayanan Data & Informasi Publik’ yang dilaksanakan di Hotel Grand Wahid, Kota Salatiga, baru-baru ini.
Rakor itu sendiri membahas tentang ‘Penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 bagi SKPD Provinsi Jateng.’

Pada kesempatan itu, Mohammad Saleh menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik itu sesuatu yang sudah diatur dalam perundang-undangan dan informasi sendiri merupakan hak asasi dari setiap manusia. Disamping itu, peran dari DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan juga merupakan subjek dari informasi publik.

“Dalam konteks ini, kita mengetahui bahwa keterbukaan informasi publik itu sesuatu yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam pasal 2 ayat 3 bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan subjek dari informasi publik itu sendiri,” ujar Politikus Golkar tersebut.

Senada, Fuad Hidayat mengungkapkan ada 3 hal penting dalam informasi publik yaitu basic teoritic, legal, dan factual. Dimana, keterbukaan atau transparansi merupakan sesuatu yang wajib dimiliki pemerintahan saat menyampaikan informasi publik sehingga dapat tercipta good governance.

“Di Indonesia, good governance mulai menguat pada awal 1990an sehingga banyak teori-teori terkait yang bermunculan. Pada teori itu, keterbukaan atau transparansi masih menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki. Akan tetapi, teori good governance masih mendapat kritikan dari ahli karena memiliki indikator yang terlalu berat untuk diimplementasikan di Negara Asia dan Afrika sehingga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga muncul teori good enough governance yang mana indikator bisa dipilih mana yang paling penting dan yang paling memungkinkan untuk di support oleh APBD atau APBN. Pada teori ini pun transparansi masih menjadi syarat untuk menjadi tata kelola yang baik,” papar legislator dari Fraksi PKB itu.

Poin penting yang kedua adalah legal. Dimana, Indonesia mengalami reformasi birokrasi dimana ini menjadi cikal bakal lahirnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada saat Indonesia mengalami reformasi birokrasi, maka lahirlah cikal bakal Undang Undang terkait informasi publik yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang perlu kita semua ketahui bahwa Jateng merupakan provinsi pertama yang memiliki komisi informasi provinsinya. Dimana pada 2008, Undang Undang terkait keterbukaan informasi itu lahir dan pada April 2010 Komisi Informasi Provinsi di Indonesia terbentuk di Jateng. Kita patut bangga terhadap Jateng karena merupakan provinsi pertama kali di Indonesia,” katanya.

Dari segi factual, keterbukaan merupakan aspek penting dalam penyampaian informasi publik di era sekarang ini. “Salah satu contohnya, keterbukaan informasi dari suatu proyek pembangunan jembatan dimana dalam proyek pembangunan terdapat papan nama yang menjelaskan sumber dana dari mana, besaran proyek, dan pemenang lelang dari perusahaan apa. Di zaman sekarang, keterbukaan informasi itu sudah biasa,” pungkasnya. (rafdan/ariel)

Tags: DPRD Jatengfuad hidayatgedung berlianHumas Setwan JatengJateng Gayengkomisi amohammad salehsetwansetwan jateng
Previous Post

DIALOG PROAKTIF: Optimalkan Pembinaan Desa Wisata di Pati

Next Post

MEDIA TRADISIONAL: Tradisi Apitan di Pati Patut Dilanjutkan

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD
BERITA

Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD

07/02/2026
Standarisasi Jalan Provinsi Harus Optimal & Bermanfaat Nyata bagi Masyarakat 
BERITA

Standarisasi Jalan Provinsi Harus Optimal & Bermanfaat Nyata bagi Masyarakat 

06/02/2026
Perlu Upaya Inovatif dalam Penanganan Masalah Sosial
BERITA

Perlu Upaya Inovatif dalam Penanganan Masalah Sosial

06/02/2026
Pentingnya Museum Jadi Destinasi Wajib Wisata Edukasi 
BERITA

Pentingnya Museum Jadi Destinasi Wajib Wisata Edukasi 

06/02/2026
MUSRENBANG 2026: Fokus Ekonomi Berkelanjutan & Inklusivitas
BERITA

MUSRENBANG 2026: Fokus Ekonomi Berkelanjutan & Inklusivitas

06/02/2026
Sambangi Kemen PAN RB, Komisi A Perjuangkan Nasib Penjaga Pintu Air
BERITA

Sambangi Kemen PAN RB, Komisi A Perjuangkan Nasib Penjaga Pintu Air

06/02/2026
Next Post
MEDIA TRADISIONAL: Tradisi Apitan di Pati Patut Dilanjutkan

MEDIA TRADISIONAL: Tradisi Apitan di Pati Patut Dilanjutkan

Sentuh Rp 85 Ribu/Kg, Pemerintah Harus Kendalikan Harga Cabai Setan

Sentuh Rp 85 Ribu/Kg, Pemerintah Harus Kendalikan Harga Cabai Setan

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah