Ikon Kota Batik, Pasar Sentono Tetap Eksis 

IMG

SOAL BATIK. Komisi B DPRD Provinsi Jateng memantau perkembangan sentra batik di Pasar Sentono Kota Pekalongan, Senin (8/12/2025). (foto mentari)

PEKALONGAN – Komisi B DPRD Provinsi Jateng menyoroti eksistensi Pasar Sentono sebagai sentra batik Kota Pekalongan dalam penjualan batik, Senin (8/12/2025). Di pasar itu, Komisi B ingin menyerap aspirasi para penjual batik.

​Rombongan Komisi B yang dipimpin Ketua Komisi, Sri Hartini, disambut oleh Ketua Ikatan Paguyuban Pasar Sentono Khaerudin Achmad beserta jajaran pengurus lainnya. Khaerudin Achmad mengungkapkan rasa syukur atas keberkahan yang dirasakan para pedagang batik di Sentono. Ia bahkan menyebut bahwa banyak pedagang di pasar tersebut yang sudah mampu menunaikan ibadah umrah dan haji.

“Dari adanya Sentono ini, menjadi suatu teladan yang bermanfaat untuk semua pihak,” tambahnya.

​Ia juga menceritakan sejarah berdirinya pusat batik ini. Berawal dari inisiatif sejumlah pedagang dan pejabat pemerintah, pabrik batik didirikan pada tahun 1950-an dan bahkan pernah dikunjungi Presiden pada 1953. Pasar ini mulanya hanya beroperasi dengan 10 kios dan terus bertambah seiring waktu.

​Namun, Sentono pernah mengalami dinamika saat proses relokasi. Pada 2013, aset pabrik yang sempat pailit dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten untuk dibangun menjadi IBC (Pekalongan International Batik Center). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahkan meresmikan IBC pada tahun yang sama.

​“IBC berjalan tiga tahun dan mengalami penurunan dan para pedagang kembali ke pasar semula yaitu Sentono,” jelas Khaerudin. 

Ia juga menambahkan Pasar Sentono sempat terpuruk dan tidak bisa bergerak selama pandemi Covid-19 pada 2019. ​Kini, dengan semakin eksisnya kembali Pasar Sentono, diharapkan adanya kontribusi dari pemerintah untuk membantu penataan agar pasar menjadi rapi. 

Pihaknya juga menyampaikan bahwa setiap pendapatan dari nilai sewa kios dikenakan pajak sebesar 10%. ​Ia berharap adanya dukungan agar eksistensi sentra ini di Kota Pekalongan semakin maju, termasuk upaya relokasi yang terencana untuk pemasaran batik.

​Menanggapi hal itu, Sri Hartini menyatakan kekagumannya terhadap geliat perekonomian di Pekalongan. Ia menyoroti bahwa tujuan belanja di Pekalongan tidak hanya sebatas transaksi tapi juga sebagai kegiatan wisata.

“Yang kami heran, pusatnya batik di Pekalongan, di Jakarta barusan beli dan menamakan Batik Pekalongan. Kalau di Pekalongan mereka tidak mengaku,” tuturnya.

​Ia memberikan apresiasi tinggi atas eksistensi koperasi dan para pengurus yang selama bertahun-tahun tetap menjaga pasar tetap hidup. ​Komisi B menyatakan komitmen untuk mendukung pengembangan sentra batik tersebut. (diana/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).