SIMAK PAPARAN : Wakil Ketua Komisi E Joko Purnomo (kiri) dan Sekretaris Abdul Hamid menyimak paparan dari pihak Kemendagri terkait raperda Sistem Kesehatan Provinsi.(Foto: Priskilla Tyas)
JAKARTA – Draf Raperda Sistem Kesehatan Provinsi Jawa Tengah masuk pada ranah telaah hasil kajian. Untuk itulah Komisi E sebagai pemrakarsa usulan peraturan tersebut melakukan konsultasi ke Direktur Produk Hukum Daerah Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jumat (24/5/2019), guna uji sahih rancanan perda tersebut.

Rombongan Komisi E diterima Direktur Produk Hukum Daerah Otonomi Daerah Sukoyo SH,M.Si. Saat pertemuan, Sekretaris Komisi E Abdul Hamid mengatakan, tujuan konsultasi tersebut guna memastikan tidak ada turunan produk hukum yang melenceng. Sistem kesehatan provinsi merupakan produk hukum turunan dari sistem kesehatan nasional. Selain itu juga sistem kesehatan sangat bersambung antara pusat, provinsi, dan daerah sehingga DPRD Jateng mengombinasi untuk dijadikan ke peraturan provinsi.
“Guna kedatangan agar bisa mengonsultasikan raperda yang sudah pada tahap fisnishing, beberapa hal yang diharapkan dapat dikoreksi atau direvisi,” kata Hamid.
Anggota Komisi E lainnya, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, Komisi E sangat serius untuk menyelesaikan penyusunan rancangan tersebut. Hal tersebut erat berkaitan dengan sistemisasi kesehatan masyarakat.
“Seperti bagaimana atas draft raperda, masukannya bisa dikirim hasil evaluasisnya,” kata Yudi.
Menanggapi hal itu, Sukoyo mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti draf produk hukum daerah. Pihaknya telah memiliki tim untuk mengevaluasi kajian hukum. Kemendagri akan segera mengirim hasil kajian dari draf sistem kesehatan provinsi. Banyak yang perlu diamati salah satunya dari sisi fasilitasi, karena akan melibatkan banyak pihak.
“Ada tim yang mengevaluasi menandai apa yang kurang. versi kami yang punya otoritas dan berdasarkan undang-undang. Catatan kami untuk aspek undang-undang yang akan direkomendasikan pada raperda,” kata Sukoyo.(tyas/priyanto)








