TERIMA LHP: Ketua DPRD Sumanto berfoto bersama dengan Kepala Perwakilan BPK Jateng Heri Wiwoho dan Pj Gubernur Nana Sudjana dalam penyerahan LHP BPK.(foto: priyanto)
SEMARANG – Ketua DPRD Jateng Sumanto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan cepat, cermat, dan terencana berdasarkan hasil rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng.

“Kami berharap hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah Provinsi Jateng yang nantinya berdampak pada peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan,” ucapnya saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 & Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 s/d Triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng, Senin (15/1/2024).

Menurut dia, LHP digunakan sebagai bahan evaluasi, perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan tindak lanjut atas temuan serta rekomendasi dari LHP BPK dapat kami laksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terlebih Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang 12 kali telah mendapatkan penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” kata Sumanto.
Dalam acara itu Pj Gubernur Nana Sudjana juga turut menerima LHP BPK. Pada kesempatan itu pula BPK Perwakilan Jateng turut menyerahkan LHP kepada 19 kepala daerah beserta ketua DPRD setempat.
Kepala Perwakilan BPK Jateng Heri Wiwoho menyatakan, fungsi DPRD menjadi satu kesatuan dengan gubernur dalam merancang sekaligus memutuskan anggaran daerah.
Pemeriksaan yang telah dilakukan ini, kata dia, bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan menilai apakah pengelolaan Belanja Daerah- Infrastruktur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemeriksaan ini dilakukan salah satunya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 yang akan dilakukan pada awal tahun 2024. Melalui pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait upaya perbaikan yang dapat dilakukan.(rafdan/priyanto)








