LAHAN KRITIS. Komisi B DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah X, Selasa (16/12/2025), membahas soal lahan kritis. (foto teguh prasetyo)
SURAKARTA – Kesadaran akan vitalnya fungsi ekosistem di tengah ancaman bencana alam yang kian nyata mendorong Komisi B DPRD Provinsi Jateng mempercepat langkah legislasi. Salah satunya dengan menyambangi Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah X di Kota Surakarta, Selasa (16/12/2025), terkait penyusunan menyusun Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah.
Wakil Ketua Komisi B, Sholehah Kurniawati, membuka diskusi dengan menekankan bahwa kinerja Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) memiliki dimensi yang unik. Berbeda dengan OPD lain yang capaiannya mudah dikalkulasi secara fisik, keberhasilan di sektor kehutanan sering kali tak kasatmata namun sangat vital bagi kelangsungan hidup.
”Indikasi keberhasilan hutan sulit diukur secara instan. Tutupan lahan yang menghasilkan oksigen (O²) dan terjaganya ekosistem adalah kinerja nyata yang kita nikmati bersama. Di tengah maraknya bencana saat ini, kita sadar bahwa fungsi DLHK benar-benar vital,” ujar Sholehah.

Senada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Kadarwati melabeli raperda tersebut sebagai sesuatu yang ‘penting dan genting.’ Ia menyoroti ketidakseimbangan harmoni alam yang memicu bencana.
Di dapilnya saja, data menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Dipaparkan, Kabupaten Klaten memiliki 215 hektar lahan kritis, sementara Kabupaten Karanganyar yang merupakan daerah pegunungan justru mencatat angka lebih dari 2.000 hektar.

Data mengejutkan diungkapkan oleh M. Farchan. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 317.000 hektar lahan kritis di Jawa Tengah—sebuah angka yang ia sebut sangat ‘miris.’ “Kami keliling Jateng untuk memetakan poin-poin krusial. Konsentrasi utama dalam raperda adalah bagaimana kita menggarap lahan kritis tersebut agar tidak semakin meluas,” tegas Farchan.
Anggota Komisi B lainnya, Ferry Wawan Cahyono, mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan urusan hutan meskipun secara administratif bukan termasuk urusan wajib yang utama. Ia memberikan perbandingan logis antara biaya pembangunan infrastruktur dan kerugian akibat bencana.
”Kita bisa membangun infrastruktur senilai triliunan rupiah, tapi bencana bisa melenyapkannya hanya dalam satu atau dua hari. Pemulihan (recovery) pasca-bencana itu butuh waktu bertahun-tahun dan biaya yang jauh lebih besar,” jelas Ferry.

Ia juga mendorong adanya roadmap konservasi yang jelas. Ia menuntut adanya data persentase yang presisi mengenai laju penurunan lahan kritis setiap tahunnya dan memberikan apresiasi atas eksistensi Tahura Mangkunegoro sebagai prototipe keberhasilan konservasi di Jateng.
Menanggapi dorongan legislatif tersebut, Sekretaris DLHK Provinsi Jateng Dwi Haryanto memaparkan data terbaru. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan, luas lahan kritis di Jateng pada 2018 mencapai 375.733 hektar. Namun, ia juga mengungkap tantangan teknis dalam penetapan status lahan.
“Dalam penetapan lahan kritis, ada parameter Kementerian yang terkadang secara administratif di peta masuk kategori kritis tapi saat dicek di lapangan ternyata sudah berubah menjadi kawasan perumahan,” ungkapnya.
Melalui raperda, Komisi B berharap ada sinkronisasi data dan regulasi mengenai sanksi serta aturan rehabilitasi dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menormalisasi lahan kritis. Sekaligus, menjaga kelestarian hutan rakyat demi masa depan Jateng yang lebih hijau dan aman dari bencana. (teguh/priyanto)








