NARASUMBER : Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjadi narasumber bersama Dinas Pusdataru Jateng dan akademisi.(foto: cahya depe)
SURAKARTA – Undang Undang Dasar (UUD) 45 Pasal 33 ayat 3 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengelolaan sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat sangatlah mutlak. Hal tersebut mengemuka dalam perbincangan talkshow “Dialog 4 Pilar” yang diselenggarakan DPRD Provinsi Jawa Tengah di Surakarta, Kamis (31/3/2022).
Hadir sebagai narasumber, Hadi Santoso Wakil Ketua Komisi D, SR Eko Yunianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah, serta Dian Kresnadipayana akademisi Universitas Setiabudi Surakarta.

Hadi menyatakan, dalam tatanan pengelolaan air yang terpenting adalah pemanfaatan dan koordinasi antarelemen pengelola. Dalam pengelolaan air, lanjutnya, jangan sampai tidak berpihak kepada masyarakat. Selama ini pemanfaatan air permukaan di Jateng masih banyak yang belum dimaksimalkan.
“Berbicara tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air permukaan memang kurang maksimal. Masih memanfaatkan air dalam tanah. Hal ini harus mulai dibenahi. Saya melihat pembangunan embung-embung di sejumlah daerah sudah bagus sebagai upaya mengembalikan air permukaan kembali ke dalam tanah”, terang politikus PKS tersebut.
Lebih lanjut Hadi menambahkan dalam pengelolaan sumber daya air terkadang juga harus berani mengambil keputusan berani. Seperti dalam penangangan banjir, pemberdayaan konservasi air, dan optimalisasi air permukaan ini menjadi kunci, semakin banyak embung dan waduk ini semakin baik. Kebijakan pemerintah harus berpihak pada pengelolaan sumber daya air untuk masyarakat.

SR Eko juga menjelaskan, air memiliki nilai sosial sangat tinggi dan implementasinya bagi masyarakat untuk segala bidang. Seperti pada pertanian, industri, dan lain sebagainya. Terkait dengan pengelolaan sumber daya air, diperlukan penataan manajemen yang baik, dalam kerangka pemanfaatan yang dikelola suatu lembaga.
“Sebagai salah satu contoh dalam kelembagaan kami mempunyai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, lembaga ini secara tupoksi melaksanakan pengelolaan SDA sungai, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air,” jelas Eko
.

Sedangkan Dian Kresnadipayana selaku akademisi, melihat pengelolaan sumber daya air dari kacamata akademik lingkungan, didalam mengelola SDA, memiliki konsep ABC (abiotic, biotic, culture) yang menjadikan keberadaan air sangat vital.
“Manusia memegang peran penting, di sini masyarakat selaku manusia harus memiliki manajemen air, baik berhemat air, meminimalisasi limbah sungai, serta pemanfaatannya yang harus maksimal” tutur Dian.(ayutami/priyanto)








