SOAL RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran BPR BKK Wonogiri, Kamis (21/3/2024), terkait Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD. (foto ashar alhadi)
WONOGIRI – PT. BPR BKK Wonogiri menjadi rujukan bagi Komisi C DPRD Provinsi Jateng guna mendapatkan data terkait pembahasan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat berdiskusi dengan jajaran direksi setempat, Kamis (21/3/2024), Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro menyatakan Wonogiri telah memiliki instrument hukum dalam tata Kelola BUMD yakni peraturan bupati (perbup).
Meski saham BPR BKK Wonogiri mayoritas dimiliki Pemprov Jateng, namun kinerjanya tetap mengacu pada perbup. Hal itu tidak lepas dari kepemilikan saham Pemkab Wonogiri sebesar 49%.

“Contoh waktu kekeringan melanda Wonogiri, BPR BKK diminta bupati untuk menyalurkan CSR dalam hal ini penyaluran air bersih. Nah, tentunya hal seperti ini yang akan menjadi pertimbangan kita juga dalam membentuk raperda. Pembentukan sekian banyak BUMD, selain juga mendapatkan keuntungan, namun juga bagaimana untuk bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” ucapnya.
Soal kinerja, Direktur Umum & Kepatuhan PT. BPR BKK Wonogiri Yani Harmini memaparkan soal aset, dana masyarakat (damas), kredit, pendapatan, beban, laba, dan non-performing loans (NPL/ kredit macet). Datanya menyebutkan, realisasi aset pada Desember 2022 sebesar Rp 590,95 miliar dan pada Desember 2023 naik menjadi Rp 640,11 miliar, damas pada 2022 sebesar Rp 514,21 miliar dan sebesar Rp 563,33 miliar pada 2023, kredit pada 2022 sebesar Rp 500,59 miliar dan pada 2023 sebesar Rp 547,11 miliar, pendapatan pada 2022 sebesar Rp 77,76 miliar dan pada 2023 sebesar Rp 82,31 miliar, beban pada 2022 sebesar Rp 62,47 miliar dan pada 2023 sebesar Rp 65,70 miliar, laba pada 2022 sebesar Rp 15,29 miliar dan pada 2023 sebesar Rp 16,60 miliar. Dari pertumbuhan positif itu, rasio NPL masih tinggi yakni 4,52% pada 2022 dan 8,06% pada 2023.

Mengenai status hukum perusahaan, BPR BKK Wonogiri merupakan penggabungan usaha atau merger dari 12 BPR BKK di Wonogiri. Resmi beroperasi pada 2 Januari 2006 dan diresmikan oleh Gubernur Jateng pada 18 Januari 2006 masih berstatus Perusahaan Daerah (PD).
“Dengan berjalannya waktu, status Perusahaan Daerah (PD) resmi menjadi PT (Perseroda) pada 14 November 2019. Sampai dengan sekarang, PT BPR BKK Wonogiri (Perseroda) mempunyai satu kantor pusat operasional, sebelas kantor cabang dan empat kantor kas,” paparnya.
Sementara, FX. Pranata selaku Dewan Komisaris BKK mengutarakan BPR BKK Wonogiri secara kinerja menunjukk tren positif. Pada 2023, masuk dalam penghargaan nasional kategori BPR bintang 4 dari Top BUMD Award. Pada tahun itu pula menerima penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai juara harapan I BPR BKK Terbaik dan Top CEO BUMD 2023 versi Majalah Top Busines. (ashar/ariel)









