BAHAS PELAPORAN : Badan Kehormatan DPRD Jateng membahas penanganan laporan masyarakat di DPRD Jabar.(foto: rahmat yw)
BANDUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan studi banding ke BK DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (5/10/2021) untuk berdiskusi mengenai sistematika pelaporan yang disampaikan dari masyarakat dan penanganannya.

Dalam forum itu, Ketua BK Stephanus Sukirno menjelaskan tujuan kedatangan rombongan adalah untuk menggali informasi mengenai tata beracara saat mendapati adanya pelaporan terhadap anggota DPRD oleh masyarakat.
“Secara umum sampai hari ini di tempat kami belum sama sekali mengalami permasalahan ini, yaitu mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pelanggaran atau hal yang kurang baik yang dilakukan oleh anggota DPRD Jateng dan bagaimana penanganannya,” ungkap politikus PDIP itu.
Tak hanya tindak lanjut mengenai hal itu, salah satu anggota BK lainnya Sururul Fuad menanyakan bagaimana sistematika penerimaan pelaporan supaya bisa ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan dan penyelesaiannya.
“Bagaimana laporan tersebut bisa kami validasi, syarat dan ketentutannya bagaimana untuk bisa diproses. Selain itu, penyelesaian akhir terhadap anggota DPRD yang dilaporkan masyarakat selanjutnya bagaimana?” sambung Sururul Fuad.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-Undangan DPRD Prov Jabar Arif Ahmad Ripai menjelaskan selama periode tersebut ketika mendapatkan suatu laporan dari masyarakat, dasar penyelesaiaan permasalahan tersebut dengan Kode Etik dan Tata Tertib DPRD itu sendiri.
“Pimpinan BK Jabar sudah sangat jelas, dasar untuk menentukan penyelesaian pelaporan harus sesuai dengan Kode Etik dan Tatib DPRD itu sendiri. Dengan demikian, dari tahap pelaporan sampai di tingkat pengambilan keputusan sesuai dengan kedua sumber tersebut. Namun, hal tersebut cukup diselesaikan di tingkat Badan Kehormatan saja,” ungkapnya.
Kemudian, imbuhnya, persyaratan harus sangat jelas mengenai identitas pelapor dan terlapor. Mekanismenya harus detail sampai dengan bukti dan harus bisa diklarifikasi mengenai permasalahannya. Terlebih apabila sudah ada bukti maupun saksi juga harus bisa diklarifikasi. Sementara untuk identitas terlapor, bisa menanyakan kepada Sekretariat.
Sementara itu, Wakil Ketua BK Wachid Djumali menuturkan, informasi dari Badan Kehormatan DPRD Prov Jabar dapat menjadi salah satu rujukan untuk penanganan situasi yang sama ketika DPRD Prov Jateng mendapatkan permasalahan yang sama di kemudian hari.(amin/priyanto)








