PIMPIN KEGIATAN : Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri memimpin kegiatan penguatan data di DPRD DIY.(foto: evi rahmawati)
YOGYAKARTA – Fungsi perencanaan kegiatan kedewanan terus dimatangkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Sebagai badan bentukan DPRD Jawa Tengah, Banmus menginginkan tugas dan fungsinya sebagai perumus kegiatan bisa optimal.

Guna bisa mendalami tugas dan fungsinya, Banmus berupaya mengomparasikan dengan rekan sejawatnya untuk mendapatkan masukan. Pada Selasa (5/10/2021), Banmus meminta pendapat saran dari DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri tersebut diterima Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana .
Quatly menyatakan, pandemi Covid-19 telah mengubah pola kinerja DPRD terutama dalam hal pengawasan. Dengan adanya kebijakan penerapan PPKM di semua daerah tentu menjadikan gerak Dewan terbatas. Pun dengan penjadwalan rapat paripurna maupun rapat-rapat komisi lainnya juga harus dilakukan secara virtual.
“Ke depan kami juga perlu merumuskan kegiatan kedewanan meski masih ada pandemi Covid-19. Karena itulah kami bertukar pendapat dengan DPRD DIY,” ujarnya.
Menjawab hal itu, Huda mengakui permasalah yang sama juga dirasakan DPRD DIY. Dengan masukan melalui rapat pimpinan ada solusi-solusi yang bisa diambil pada pandemi sekarang ini.
“DPRD Provinsi Yogyakarta dalam menyelenggarakan rapat Banmus sangat tentatif. Bisa satu minggu sekali atau satu dua kali sesuai kebutuhanya. Selain itu setiap hasil rapat banmus, jika ada perubahan maka dilakukan rapat banmus kembali dan tidak menyerahkan kepada pimpinan,” kata dia.
Tugas Banmus lebih bersifat internal. Di antara menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna DPRD untuk mengubahnya.
Selain itu juga meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing. Termasuk menetapkan jadwal acara rapat DPRD.(evi/priyanto)