KUNJUNGAN KERJA : Komisi A melakukan kunjungan kerja ke Diskominfo Bali dan Komisi Informasi (KI) setempat.(foto: ganang faisol)
DENPASAR – Komisi A berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Bali guna studi banding terkait keterbukaan informasi publik, Rabu (18/12/2024).

Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui kebijakan mengenai keterbukaan informasi publik yang ada di Bali. Dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik maka semua badan atau lembaga menggunakan dana APBD wajib segala penggunaan maupun program kerjanya dipublikasikan kepada khalayak.
“Bagaimana dengan Bali? Inilah yang kami ingin gali informasi lebih jauh. Serta apakah ada penyalahgunaan terkait keterbukaan informasi publik yang digunakan oleh oknum tertentu dan bagaimana cara menanggulanginya,” ucapnya.

Anak Agung Ngurah Bagus Aryana Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Bali / Sekretaris Komisi Informasi Bali menjelaskan, untuk keterbukaan informasi publik pihaknya bersama Komisi Informasi (KI) elakukan beberapa kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) untuk menilai badan publik masuk kategori informatif atau tidak informatif.
Pada kategorisasi ini pertama kali dilakukan pada 2019, sebelumnya menggunakan pemeringkatan. Pada saat Covid 19 (2020), kegiatan monev dilakukan secara mandiri elektronik. Barulah pada 2023 ada kegiatan visitasi dan tindak lanjut hasil monev.
“Kami kembangkan hasil monev dengan berkolaborasi dengan berbagai unsur publik seperti akademisi untuk meningkatkan kualitas monev. Dalam perjalanan kerja, KI selalu berdiskusi dengan PPID Provinsi terutama berkaitan dengan perkembangan digital. Beberapa badan publik kami wajibkan penyediaan informasinya melalui website, dan kami dorong publikasi medianya terintegrasi dengan media-media sosial badan public,” jelasnya.
Lebih lanjut Dewa Nyoman Suardana Wakil Ketua KI Provinsi Bali menambahkan beberapa badan publik diwajibkan dalam layanan penyediaan informasi melalui website.
“Kami dorong publikasi medianya terintegrasi dengan media-media sosial badan publik di tingkat desa. Seperti Desa Kutuh pada 2024 ini meraih apresiasi terbaik pertama tingkat nasional desa transparan,” jelas dia.

Secara wilayah kerja KI Bali mencakup badan publik berjumlah 2.700 an lembaga. KI Bali belum menyentuh desa adat dan perguruan tinggi. Tambahnya di Provinsi Bali juga mendapat kendala pada website badan publik tidak bisa diakses.
Komisi Informasi (KI) juga mendorong adanya integrasi media komunikasi / medsos badan publik dengan website badan publik. Jika tidak terintegrasi, maka pihak lain dapat membuat media sosial badan publik yang dapat disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks.
Dan badan publik secara rutin meng-update informasi berkala juga diimbangi dengan peningkatan sarana dan prasarana.
Menyinggung masalah wartawan yang meminta dokumentasi publik, sikap KI Bali adalah memeriksa secara administratif kewartawanan supaya tidak ada yang berafiliasi dengan salah satu LSM/NGO.
“Kartu jurnalistika kami cek. Maksud dan tujuan meminta informasi/dokumen tersebut untuk apa? Kami memeriksa kelengkapan dokumen mereka. Kami juga melihat narasi pertanyaannya, jika hanya melihat dokumen LPj, kami berikan dengan gambaran besarnya, dan kami menutup rinciannya. Kami menilai permintaan informasi tersebut berdampak atau tidak. Kami menguji konsekuensi jika memberikan informasi tersebut ke LSM,” ucapnya.
Daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan harus disediakan dimeja pelayanan. Juga disediakan buku UU KIP dan peraturan teknisnya. Sehingga jika ada pemohon informasi yang meminta informasi secara mendalam kami meminta agar memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai prosedur yang sudah diatur.
Imam Teguh menjelaskan Jawa Tengah dengan Bali terkait keterbukaan informasi publik secara umum memiliki kesamaan dengan adanya sinergi antara pihak Kominfo dengan Badan Komisi Informasi yang baik maka keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dan tidak ada lagi kesalahanpahaman.
“Kami komisi A akan men-support di bidang pendanaan yang di mana jumlah kota kabupaten di jawa Tengah lebih banyak dari Bali maka perbaikan sara prasarana juga membutuhkan biaya yang sepadan demi kelancaran proses pemberian informasi publik terhadap masyarakat,” kata Imam.(ganang/priyanto)








