IPAL MASYARAKAT. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri saat memimpin rombongan dan bertemu dengan pengelola IPAL Sewon Bantul Provinsi DIY, Kamis (2/2/2023). (foto dok humas)
BANTUL – Pencemaran limbah rumah tangga dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga dibutuhkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengelolaan IPAL itu dapat dilakukan secara regional antar kabupaten/ kota.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso, usai studi banding soal IPAL di Sewon Kabupaten Bantul Provinsi DI. Yogyakarta, Kamis (2/2/2023). Ia mengatakan IPAL Sewon Bantul itu dikelola Pemkot Yogyakarta, Pemkab Sleman, dan Pemkab Bantul.

Dalam pengelolaannya, ada teknik yang memisahkan antara greenwater dan blackwater (limbah/ tinja rumah tangga). Ia menilai IPAL tersebut sangat ideal bagi masyarakat perkotaan, yang tidak perlu lagi membuat resapan untuk limbah rumah tangganya.
“Dari studi banding itu, kami melihat sistem pengoperasiannya. Meski IPAL Sewon itu masih dibawah Balai Pialam (Pengelolaan Infrastruktur Air Limbah & Air Minum) Dinas PUPESDM (Pekerjaan Umum Perumahan & ESDM) Provinsi DIY, juga terdapat forum komunikasi tiga kabupaten/ kota dan pemprov. Dari situ kami belajar soal keorganisasiannya,” jelasnya, saat dihubungi.

Untuk sistem pembayarannya, lanjut dia, masyarakat yang menggunakan jasa IPAL Sewon dikenai retribusi secara bulanan. Masyarakat mendapatkan sambungan dan saluran menuju IPAL Sewon.
“Jadi, Pemprov DIY tidak dapat keuntungan langsung dari masyarakat, melainkan pemkab/ pemkot yang menarik retribusi ke masyarakat. Pemprov DIY sendiri mendapat imbal jasa pengelolaan dari pemkot/ pemkab,” terangnya.

Dari studi banding ke Bantul itu, Komisi D berharap Pemprov Jateng sudah mulai membangun IPAL regional. Diketahui, pada 2023 ini Pemprov Jateng berencana membangun IPAL regional Banyumas dan Purbalingga. Selain itu melakukan klastering pula di beberapa daerah dengan rencana pembangunannya di Kota Surakarta.
“Kami juga berharap pembangunan perumahan dapat melakukan pengelolaan IPAL karena pencemaran air dan tanah itu 80 persen berasal dari limbah rumah tangga. Untuk itu, kita harus memperbaiki indeks kualitas lingkungan hidup di Jateng,” tandasnya. (ariel/priyanto)








