SOAL BENCANA. Kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ di Aula Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, Rabu (9/11/2022), membahas persoalan antisipasi bencana saat cuaca ekstrim. (foto soni con dinata)
BANDUNGAN – Dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ yang digelar Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto, Rabu (9/11/2022), persoalan antisipasi bencana saat cuaca ekstrim menjadi materi utama. Narasumber yang hadir diantaranya Plt. Camat Bandungan Suharnoto, Seksi Pencegahan & Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Semarang Juniyanto, dan Kades Jetis Sevlend Cahyo Widi.
Saat pemaparan di Aula Desa Jetis, Suharnoto menjelaskan persoalan potensi bencana di wilayah Kecamatan Bandungan. Dikatakan, potensi bencana sangat tinggi mengingat topografi desa berada di wilayah lereng gunung.

“Dari situ, bencana alam sering terjadi seperti tanah longsor, angin puting beliung, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan beberapa upaya seperti sosialisasi tentang bahaya bencana, posko bencana, pelatihan linmas tanggap bencana, dan membuat peta rawan bencana,” jelas Suharnoto.
Sementara, Juniyanto memaparkan soal dasar hukum soal penanggulangan bencana. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016.

“Dalam dasar hukum itu, dijelaskan bahwa kondisi bencana merupakan tanggung jawab bersama sehingga harus ditanggulangi secara bersama-sama,” kata Juniyanto. (ariel/priyanto)








