BERI PAPARAN. Ketua Komisi A M Saleh memberi paparan di Kemendagri.(Foto: Priskilla Tyas)
JAKARTA – Komisi A terus mendalami materi rancangan perda pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah Provinsi Jateng 2024 atau Pilgub 2024.
Setelah menggelar seminar untuk mencari masukan dari sejumlah kalangan, Dewan berkunjung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Komisi A ingin mendapat masukan dari pihak kementerian mengenai izin pembentukan dana cadangan. Dengan adanya payung hukum tersebut, maka kewajiban Pemprov Jateng untuk menyisihkan APBD selama tiga tahun sebelum 2024.
Rombongan Komisi A DPRD Jateng diterima oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Arsan Latif. Saat pertemuan, Ketua Komisi A, Mohamad Saleh mengatakan, untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilgub Jawa Tengah 2024, DPRD ingin mengajukan perda inisiatif. Harapan terkait pengajuan perda ini dapat berimbas pada kelancaran Pilkada.
“Setelah mengadakan Seminar dan mengundang SKPD Kabupaten Kota di Jawa Tengah, ingin mereview persiapan pilkada kabupaten kota, kabupaten kota mempunyai kondisi tersendiri dengan indeks yang berbeda-beda, ada 80% dipenuhi dari pengajuannya ada mungkin cuma 60 persen, terkait ada juga indeks yang jauh, oleh karena itu kami dari dprd kita mengajukan perda inisiatif, perda dana cadangan , dan berkonsultasi lebih mendalam” kata Ketua Komisi A tersebut.
Anggota Komisi A lainnya, Romli, mengatakan bahwa dalam pembuatan perda harus berhati-hati berurusan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengesahan Perda dan lainnya. Menurut dia payung hukum sangat penting guna acuan perda .
“Dalam aspek yuridis mengacu setidaknya ada payung hukumnya terkait dana cadangan ini. Dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepala daerah dan seterusnya,” kata Romli.
Menanggapi hal itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Drs Arsan Latif MSi mengatakan Pasal 303 UU 23/2014 alokasi dana cadangan hanya untuk infrastruktur. Namun demikian dalam pemahaman mendalam, perhatian jatuh kepada daerah yang ingin melaksanakan Pilkada.
Jawa Tengah menjadi inspirasi guna perda inisiatif dana cadangan, menyusun PP 12 ditambahkan dengan pertimbangan objektif guna kepentingan semua pihak terkait kelancaran Pilgub 2024.
Ia juga mengatakan pasal 80 PP 12 berbunyi Dana Cadangan penggunaannya diprioritaskan guna mendanai kebutuhan Pembangunan sarana prasarana Daerah yang tidak dapat dibebankan pada 1 tahun anggaran, menggunakan prioritas bisa dipergunakan untuk kebutuhan lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dan sebagai pintu pembuka dana cadangan.
“Saya kira Jateng sudah menyusun perda dana cadangan, Jateng ada tujuan yaitu guna pilkada 2024 bisa menjadi contoh untuk kabupaten kota yang baik karena sudah mempersiapkan jauh-jauh hari terkait dananya,” kata Arsan.(Tyas)






