BAHAS BPR. Heri Pudyatmoko bersama Ferry Wawan Cahyono saat memimpin rapat paripurna secara virtual, Senin (1/3/2021), yang mengagendakan laporan pansus dan persetujuan penetapan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK dan Raperda Pengembangan Ekraf di Jateng. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (1/3/2021), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Heri Pudyatmoko bersama Ferry Wawan Cahyono membuka agenda rapat mengenai laporan pansus dan persetujuan penetapan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR BKK dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Jateng. Agenda pertama, Heri mempersilahkan Pansus Raperda Ekraf menyampaikan laporannya.

Selaku juru bicara, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Ngainirrichadl menyampaikan laporan Pansus Raperda Ekraf. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui raperda memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pengembangan ekraf di Jateng.
“Setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri, raperda tersebut tadinya bernama penguatan pelaku ekraf kemudian diganti menjadi pengembangan ekraf di Jateng,” katanya.

Usai menyampaikan sejumlah laporan, pimpinan rapat mempersilahkan Pansus Raperda BPR BKK untuk menyampaikan laporannya. Dalam laporan pansus, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Setya Budi Wibowo mengatakan raperda itu untuk menjamin kepastian hukum dalam kinerja BPR BKK di Jateng.
“Dalam raperda, tercatat ada 29 unit BPR BKK dikurangi menjadi 27 unit. Jadi, perseroan ini juga berisi tentang penggabungan 2 BPR BKK yakni Pringsurat dan Klaten. Selain itu, dalam raperda juga menyebutkan soal penanaman modal,” jelas Setya.

Setelah laporan dari kedua pansus, 2 raperda tersebut akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi perda. Kemudian, Wagub Jateng Taj Yasin menyampaikan pendapat akhir gubernur terhadap 2 raperda diatas.
Untuk Raperda BPR BKK, ia berharap perda dapat mendorong optimalisasi kinerja BPR BKK dengan penyehatan, penguatan, dan peningkatan kinerja. Untuk Raperda Ekraf, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kreatifitas pelaku ekraf.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pansus yang telah menyelesaikan kedua raperda tersebut,” pungkas wagub. (ariel/priyanto)








