SOAL RAPERDA. Pimwan dan Sekda Provinsi Jateng dalam rapat paripurna, Selasa (17/10/2023), yang membahas Raperda Kedaulatah Pangan. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, Selasa (17/10/2023), agenda yang dibahas adalah Raperda Kedaulatan Pangan. Mewakili Ketua DPRD Sumanto, Wakil Ketua DPRD Sukirman membuka rapat tersebut.
Agenda pertama yakni penjelasan Komisi B DPRD Provinsi Jateng sebagai pengusul raperda. Penjelasan itu dibacakan Anggota Komisi B, Paramitha Atika Putri.
“Raperda Kedaulatan Pangan disusun bertujuan untuk merencanakan penguatan ketahanan pangan yang dimulai dari tingkat pedesaan. Di dalamnya juga meliputi sistem pengelolaan pertanian dan pemberdayaan masyarakat,” katanya, dalam penggalan laporan penjelasan raperda.

Usai pembacaan dilanjut dengan pemandangan umum (PU) fraksi atas raperda, dengan cara menyerahkan laporan PU ke Pimpinan DPRD (Pimwan) dan sekda. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.
Kemudian, Komisi B menanggapi PU Fraksi yang dibacakan Anggota Komisi B Sholekhah Kurniawati. Dalam tanggapan itu, Komisi B menyambut baik dukungan fraksi atas Raperda Kedaulatan Pangan.

“Raperda itu untuk memenuhi kebutuhan dan pengelolaan pangan masyarakat guna menciptakan kemandirian pangan di Jateng,” katanya.
Dalam rapat itu, Raperda Kedaulatan Pangan disetujui sebagai prakarsa DPRD. (ayuutami/priyanto)









