• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

PRIME TOPIC: Kesenian Ketoprak Pati Tak Boleh Redup

25/01/2022
in BERITA, KOMISI E
PRIME TOPIC: Kesenian Ketoprak Pati Tak Boleh Redup

DIALOG KETOPRAK : Anggota Komisi E Muh Zen menjadi narasumber radio seputar ketoprak.(foto: george aldy)

PATI – Seniman pada saat sekarang ini dituntut bisa lebih berinovasi dalam mengolah kreativitas keseniannya. Terlebih bila kesenian itu mengundang massa dan berpotensi berkerumun, sehingga pementasannya tidak bisa mendapatkan izin keramaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv saat menjadi narasumber dalam acara “Prime Topic: Melestarikan Kebudayaan dan Kesenian Tradisional Khas Pati” yang disiarkan Radio Thomson 89.2 FM Pati, Selasa (25/1/2022), di Wisata Sendang Sani Pati, Desa Tamansari, Kec. Tlogo Wungu.

Ia mencontohkan kesenian ketoprak. Saat pandemi pada medio 2020 sampai sekarang ini terdampak imbas. Pada saat pemerintah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat guna menangkal penyebaran Covid-19, ketoprak tidak boleh pentas. Dalam kesenian itu selain melibatkan orang banyak juga turut mengundang massa. Namun demikian kesenian ketoprak tak boleh redup.

Dalam dialog itu, sejumlah seniman mengeluarkan unek-uneknya. Bagi mereka, kebijakan pembatasan beraktivitas terasa belum adil untuk para seniman. Selama pandemi Covid-19, sumber pendapatan mereka hilang dan berlangsung selama dua tahun. Seniman tidak bisa menyelenggarakan pentas dan aturan pemerintah yang tidak boleh berkerumun.

Markonyik, salah satu pemain ketoprak kondang Pati menanyakan apa yang harus mereka lakukan supaya kesenian ketoprak ini tetap eksis dan para seniman dapat bertahan hidup di masa pandemi ini.

Menurutnya kKesenian Ketoprak menjadi ciri khas untuk Pati. Seiring berjalannya waktu ketoprak tidak hanya dapat menjadi sarana penghibur namun juga sarana edukasi, dakwah dan lainnya.

Menyikapi hal itu Hardi Jatmiko selaku Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati meminta seniman harus lebih sabar menunggu adanya izin resmi untuk dapat melaksanakan pentas seni. Dia memahami keluh kesah seniman dalam mencari ladang penghidupan. Mengingat penyebaran virus yang cepat,

Pemerintah pun, lanjut dia, juga dilematis dalam mengambil kebijakan pembatasan itu. Namun cara itu harus ditempuh supaya semua warga tidak tertular. Sekarang ini saja, dengan adanya pelonggaran aktivitas tetap saja penerapan protokol kesehatan harus dilakukan.

Penyelenggaraan pentas seni ketoprak dapat dilaksanakan harus sesuai komitmen awal antara penyelenggaran dan para pemain, yaitu sesuai protokol kesehatan, adanya izin penyelenggaraan kegiatan yang tidak boleh dilanggar.

Zen pun menambahkan para seniman tak boleh berkecil hati. Ada jalan keluar dalam pementasan. Yakni dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Banyak kanal-kanal media sosial yang bisa digunakan untuk bisa pentas dan ditonton oleh semua orang se-jagad. Ia pun mengaku menggunakan kanal YouTube sebagai sarana menyapa konstituennya.

“Meskipun tidak bisa melakukan pentas secara meriah, pentas seni tetap bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan dipublikasikan melalui media sosial/ channel YouTube yang berfungsi untuk meninformasikan kepada masyarakat luas. Pandemi ini membawa dampak positif juga untuk masyarakat yaitu bisa lebih up to date mengikuti perkembangan IT,” ujarnya.(anif/priyanto)

Previous Post

Jateng Perlu Tandingi Pengembangan dan Pembinaan Atlet Jatim

Next Post

ASPIRASI JATENG : PTM Siap, Protokol Kesehatan Harus

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Perguruan Tinggi Berperan dalam Peningkatan SDM & Riset Daerah
BERITA

Perguruan Tinggi Berperan dalam Peningkatan SDM & Riset Daerah

20/02/2026
Sektor Industri & Pariwisata Mampu Jadi Kunci Ekonomi Jateng
BERITA

Sektor Industri & Pariwisata Mampu Jadi Kunci Ekonomi Jateng

20/02/2026
Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD
BERITA

Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD

07/02/2026
Standarisasi Jalan Provinsi Harus Optimal & Bermanfaat Nyata bagi Masyarakat 
BERITA

Standarisasi Jalan Provinsi Harus Optimal & Bermanfaat Nyata bagi Masyarakat 

06/02/2026
Perlu Upaya Inovatif dalam Penanganan Masalah Sosial
BERITA

Perlu Upaya Inovatif dalam Penanganan Masalah Sosial

06/02/2026
Pentingnya Museum Jadi Destinasi Wajib Wisata Edukasi 
BERITA

Pentingnya Museum Jadi Destinasi Wajib Wisata Edukasi 

06/02/2026
Next Post
ASPIRASI JATENG : PTM Siap, Protokol Kesehatan Harus

ASPIRASI JATENG : PTM Siap, Protokol Kesehatan Harus

UPPD Kota Tegal Harus Kejar Pendapatan 2022

UPPD Kota Tegal Harus Kejar Pendapatan 2022

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah