• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemprov Diminta Susun Pergub PT Jateng Petro Energi

22/01/2020
in BERITA, KOMISI C
Pemprov Diminta Susun Pergub PT Jateng Petro Energi

JADI NARASUMBER. Wakil Ketua Pansus Padmasari Mustikajati jadi narasumber usai menyampaikan laporan Pansus pada rapat paripurna, Senin (20/1/2020).(Foto. Azam Hanif)

GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi Padmasari Mustikajati mengungkapkan, setelah rancangan perda tersebut ditetapkan maka Pemprov Jateng memiliki waktu delapan bulan untuk membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis perda tersebut.

“Tanpa ada petunjuk teknis, perda tersebut tidak bisa terperinci dijabarkan. Hanya saja perda tersebut menjadi acuan hukum bagi Pemprov untuk membentuk perusahaan daerah yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, energi, dan mineral,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Secara garis besar, PT Jateng Petro Energi merupakan holding dari semua badan usaha daerah di bidang gas, minyak bumi, dan mineral. Termasuk perusada Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) semua akan menginduk pada PT Jateng Petro Energi. Bahkan untuk aset, utang/piutang maupun hal lain yang terkait dengan hak dan tanggung jawab PT SPHC dialihkan pengelolaan dan tanggung jawab kepada PT Jateng Petro Energi. Kegiatan usaha meliputi hulu dan gas bumi; hilir minyak dan gas bumi; energi; mineral, dan jasa penunjang.

Padma yang saat ini menjadi anggota Komisi C itu menggarisbawahi, perusahaan daerah ini diharapkan bisa menarik PAD sebesar-besarnya. Pada PP No 35/2014 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas telah mensyaratkan adanya besaran maksimal yang diterima pemerintah daerah sebesar 10 persen dari setiap kegiatan pengelolaan usaha hulu migas.

“Ke depan PT Jateng Petro Energi akan mengurusi pengelolaan Blok Cepu. Bahkan saat ini pun ada rencana untuk mengelola Blok Alas Dara Kemuning di Rembang-Blora. Dengan adanya PI 10 persen menjadi upaya untuk menambah PAD. Ke depan pengelolaan migas perlu diperkuat,” ucapnya.(azam/priyanto)

Previous Post

Kualitas Pilkada Purworejo Harus Meningkat

Next Post

Tiga Tahun Berturut-turut UPPD Pekalongan dan Pemalang Berprestasi

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
BERITA

Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

25/02/2026
Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai

24/02/2026
Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi
BERITA

Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi

24/02/2026
Perguruan Tinggi Berperan dalam Peningkatan SDM & Riset Daerah
BERITA

Perguruan Tinggi Berperan dalam Peningkatan SDM & Riset Daerah

20/02/2026
Sektor Industri & Pariwisata Mampu Jadi Kunci Ekonomi Jateng
BERITA

Sektor Industri & Pariwisata Mampu Jadi Kunci Ekonomi Jateng

20/02/2026
Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD
BERITA

Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD

07/02/2026
Next Post
Tiga Tahun Berturut-turut UPPD Pekalongan dan Pemalang Berprestasi

Tiga Tahun Berturut-turut UPPD Pekalongan dan Pemalang Berprestasi

Potensial, Pemilih Pemula di Wonosobo

Potensial, Pemilih Pemula di Wonosobo

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah