JADI NARASUMBER. Wakil Ketua Pansus Padmasari Mustikajati jadi narasumber usai menyampaikan laporan Pansus pada rapat paripurna, Senin (20/1/2020).(Foto. Azam Hanif)
GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi Padmasari Mustikajati mengungkapkan, setelah rancangan perda tersebut ditetapkan maka Pemprov Jateng memiliki waktu delapan bulan untuk membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis perda tersebut.
“Tanpa ada petunjuk teknis, perda tersebut tidak bisa terperinci dijabarkan. Hanya saja perda tersebut menjadi acuan hukum bagi Pemprov untuk membentuk perusahaan daerah yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, energi, dan mineral,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Secara garis besar, PT Jateng Petro Energi merupakan holding dari semua badan usaha daerah di bidang gas, minyak bumi, dan mineral. Termasuk perusada Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) semua akan menginduk pada PT Jateng Petro Energi. Bahkan untuk aset, utang/piutang maupun hal lain yang terkait dengan hak dan tanggung jawab PT SPHC dialihkan pengelolaan dan tanggung jawab kepada PT Jateng Petro Energi. Kegiatan usaha meliputi hulu dan gas bumi; hilir minyak dan gas bumi; energi; mineral, dan jasa penunjang.
Padma yang saat ini menjadi anggota Komisi C itu menggarisbawahi, perusahaan daerah ini diharapkan bisa menarik PAD sebesar-besarnya. Pada PP No 35/2014 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas telah mensyaratkan adanya besaran maksimal yang diterima pemerintah daerah sebesar 10 persen dari setiap kegiatan pengelolaan usaha hulu migas.
“Ke depan PT Jateng Petro Energi akan mengurusi pengelolaan Blok Cepu. Bahkan saat ini pun ada rencana untuk mengelola Blok Alas Dara Kemuning di Rembang-Blora. Dengan adanya PI 10 persen menjadi upaya untuk menambah PAD. Ke depan pengelolaan migas perlu diperkuat,” ucapnya.(azam/priyanto)







