SOAL PAJAK. Pansus IV menggali informasi soal Pajak Daerah ke Kantor BPKA Provinsi DIY, Kota Yogyakarta, baru-baru ini. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
YOGYAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Sehingga, kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak dan retribusi baru.
Untuk itu, Pansus VI Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah DPRD Provinsi Jateng melakukan upaya penggalian informasi ke Badan Pengelolaan Keuangan & Aset (BPKA) Provinsi DIY, baru-baru ini. Dalam kegiatan itu pansus diterima Yuliastantri Johar selaku Kepala Anggaran Pendapatan BPKA Provinsi DIY beserta jajarannya.

Saat berdiskusi, Ketua Pansus VI Sriyanto Saputro menyampaikan bahwa persoalan pajak dan retribusi daerah dinilai sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal. Karena, saat ini terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pada saat ini, DPRD sedang menginisiasi terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Adanya metode opsen antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, yang mengakibatkan pendapatan provinsi mengalami penurunan, bagaimana di DIY?” tanya Sriyanto.
Menanggapinya, Yuliastantri mengatakan seperti halnya di Jateng, ada beberapa jenis Pajak Daerah. Diantaranya PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, Opsen Pajak MBLB, Bagi Hasil Pajak, Penerimaan Pajak yang Diarahkan Penggunaannya, Wilayah Pemungutan, dan Kerahasiaan Data Wajib Pajak.
“Kemudian, Mekanisme Opsen PKB dan BBNKB, Pembagian besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan dilakukan melalui mekanisme perbankan yang memisahkan bagian Pemprov DIY dan Kabupaten/ Kota ke RKUD masing-masing,” jelasnya kepada Pansus VI. (nduk/ariel)








