GELAR PERTEMUAN. Jajaran Komisi D menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD dan Dinas LHK DIY di Kantor DPRD setempat. (foto priyanto)
YOGYAKARTA – Nilai-nilai kearifan lokal menjadi isu strategis yang dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Jateng. Selain itu pula masalah pengelolaan lingkungan juga perlu mendapatkan perhatian supaya isi rancangan peraturan menjadi terarah.

Guna menguatkan kedua isu itu, Komisi D DPRD Jateng melakukan penguatan data di Yogyakarta, Senin (2/11/2020). Provinsi di selatan Jateng itu sudah memiliki Perda No 3/2015 tentang PPLH. Selama kurun waktu lima tahun ini, perda tersebut tidak ada masalah dengan pengembangan tata ruang wilayah.
Penjelasan ini diungkapkan Ketua Komisi D Dr Alwin Basri usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudian di ruang pertemuan Kantor DPRD DIY Jalan Malioboro. Dalam pertemuan itu turut hadir Kepala Bidang Penataan Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LH dan Kehutanan DIY Ir Kuncara Hadi Purwaka. Dari Dinas LH dan Kehutanan Jateng diwakili Kepala Sub Bagian Program Suparno.
“Inilah yang kita coba kaji di Yogyakarta yang sudah terlebih dulu memiliki Perda PPLH. Sejak 2015 sampai sekarang ini tidak ada masalah. Serta nilai kearifan lokal yang coba kita gali agar bisa diambil dalam raperda PPLH Jateng,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso dalam kesempatan itu sempat menyinggung nilai kearifan lokal yang dilakukan oleh Pemprov DIY. Selain itu juga masalah perizinan Amdal atau UKL/UPL dalam penerapan one stop service (OSS).
Dalam penjelasannya, Kuncara menyebutkan, sejumlah lokasi yang menjadi objek wisata alam ada yang dikelola masyarakat. Seperti gumuk pasir, objek gunung api kesemua di Gunungkidul dikelola secara maksimal oleh masyarakat setempat. Bahkan air bawah tanah di Desa Pindul atau dikenal dengan Gua Pindul, juga dikelola secara maksimal oleh masyarakat.
“Dalam perda ini ada peluang pengelolaan oleh masyarakat. Pemerintah tidak memberi batasan apa pun. Dalam lima tahun ini perda PPLH tidak ada masalah dengan tata ruang kami. Soal perizinan pun sudah menjadi terpadu melalui Dinas Pelayanan Satu Atap,” ucapnya.
Sementara, Suparno menyinggung soal data spasial atau ruang kebumian (georeference) yang perlunya dimasukkan dalam rancangan perda agar bisa terpetakan masalah pengelolaan lingkungan hidup. Dalam raperda PPLH di Jateng belum disinggung soal data spasial.
Bagi Alwin, Provinsi Yogyakarta tetap akan menjadi daerah percontohan untuk pengayaan data raperda. Objek-objek alam yang dikelola masyarakat dalam waktu dekat akan dilihat langsung.(priyanto/ariel)







